Dinyatakan TMS, Bapaslon Sofyan - Jamilah Gugat KPU Deliserdang

Sebarkan:

Pasca dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Waki Bupati Deliserdang Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) kembali untuk ketigakalinya menggugat KPU Kabupaten Deliserdang ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang.

Adanya gugatan bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah, Panwaslih Kabupaten Deliserdang kembali melaksanakan musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang pada Senin (12/3/2018) sekira pukul 11.00 Wib di Kantor Panwaslih Deliserdang.

Dalam musyawarah ini, KPU Kabupaten Deliserdang langsung dihadiri Ketua Timo Dahlia Daulay didampingi tiga komisioner yaitu Arifin Sihombing, Lisbon Situmorang dan Rajuddin Batubara serta kuasa hukum yaitu Akhmad Johar, M.Yusuf dan M.Aswin Nasution.

Sementara dari bapaslon diwakili kuasa hukum Suriadi dan Hary Azhar, Syahruzal dan Bakhtiaruddin D.

Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang yang juga pimpinan musyawarah Asman Siagian menerangkan jika agenda musyawarah hari ini adalah pembacaan permohonan.

"Permohonan dari pemohon kami terima pada 9 Maret 2018 dan sudah di register. Kami dibatasi 12 hari kelender untuk membuat putusan," kata Asman.

Dirinya juga meminta agar pemohon dan termohon mempersiapkan bukti dan saksi termasuk saksi ahli. Sementara kuasa hukum bapaslon Suriadi menerangkan jika Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melaksanakan verifikasi faktual tidak profesional karena datang terlambat ke posko verifikasi faktual dan pulang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

Selain itu, menurut Suriadi, ada intimidasi yang dialami oleh masyarakat yang memberikan dukungan kepada bapaslon Sofyan Nasution dan Hj.Jamilah baik dari perangkat desa maupun spanduk bertuliskan "Jangan Mau KTP Anda Digunakan Sofyan Nasution - Hj.Jamilah".

"Termohon berusaha menghalang - halangi hak konstisional pemohon dibuktikan dengan adanya pelanggaran disetiap tahapan yang dilaksanakan termohon. Pemohon keberatan dengan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan termohon, pemohon meminta agar Pimpinan Musyawarah (Panwaslih Kabupaten Deliserdang) memerintahkan termohon membatalkan hasil verifikasi faktual dan menetapkan bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang," tegas Suriadi.

Setelah kuasa hukum bapaslon membacakan permohonan mereka, Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay meminta satu hari untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan (permohonan) pemohon.

Akhirnya disepakati musyawarah dilanjutkan pada Rabu (14/3/2018) pukul 14.00 Wib dengan agenda jawaban termohon. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini