Dinas PM dan PPTSP Binjai Diminta Periksa Izin Gudang Penyimpanan Es Krim Aice

Sebarkan:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM & PPTSP) Kota Binjai diminta untuk memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Es krim bernama Aice yang berada di jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Pasalnya, gudang penyimpanan es krim bernama Aice yang belum lama ini, freezer es krim yang identik berwarna biru kerap terpajang di beberapa toko dan counter handphone seputar wilayah Kota Binjai. Lokasi ini awalnya merupakan sebuah bengkel mobil yang di alih fungsikan menjadi gudang penyimpanan es krim bernama Aice.

Terkait hal itu salah seorang Anggota Komisi A DPRD Binjai Adiansyah Putra ketika di Konfirmasi, Rabu (21/3/2018) mengatakan kalau setiap pelaku usaha melakukan pergantian harus membuat izin terlebih dahulu.

"Kalau ada pelaku usaha yang mau membuka usaha harus membuat izin terlebih dahulu, tidak bisa izin usaha bengkel mobil tiba-tiba di alih pungsikan menjadi gudang penyimpanan es krim, ini sudah menyalah, kalau dia mau harus buat izin baru," tegasnya.

Ardiansyah meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM & PPTSP) Kota Binjai segera melakukan pemeriksaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Es krim Aice.

"Kita meminta Dinas PM dan PPTSP Kota Binjai segera melakukan pemeriksaan terkait izin usaha dan izin bangunan yang di gunakan usha Es krim Aice karena hal ini juga sebagai sumber pendapatan daerah," tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pemeriksaan izin juga untuk melindungi konsumen dari produk tidak sehat dan berbahaya.

"Seperti misalnya melindungi masyarakat dari makanan yang kadaluarsa serta untuk melindungi lingkungan dari limbah dan dampak industri," jelasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini