Dikira Kabur, Ternyata Istri Sudah Gosong Terbakar di Dalam Rumah

Sebarkan:
Warga menolong korban kebakaran 

Peristiwa kebakaran 1 (satu) unit rumah terjadi di Huta V Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun memakan korban jiwa, Minggu (25/3/2018) sekira pukul 03.45 wib.

Dari informasi dihimpun metro-online.co, saat peritiwa kebakaran pasangan suami istri, Musa (78) bersama istrinya bernama Parni berada didalam rumah. Saat itu, Musa sedang tidur di ruang tamu, sedangkan istrinya tidur di kamar depan.

Peristiwa itu diketahui oleh Musa yang tiba-tiba terbangun dan melihat api sudah membesar dari kamar dimana tempat Istrinya tidur. Merasa terkejut dalam keadaan panik, Musa langsung keluar dari dalam rumah. Musa mengira Istrinya sudah keluar terlebih dahulu dari dalam rumah.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty, S.IK MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan, SH, S.IK membenarkan terjadinya peristiwa kebakaran mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia.

"Benar terjadi kebakaran diduga Api berasal dari Anti Nyamuk Bakar. Korban diketahui Parni (67) seorang Ibu Rumah Tangga. Meninggal Dunia dalam keadaan hangus terbakar," sebut AKP Daniel Artasasta Tambunan.

Lebih lanjut disampaikan Daniel, kondisi rumah yang berada di tengah perkampungan sempit itu mengakibatkan mobil pemadam kebakaran agak kesulitan menjangkau hingga ke titik nyala api, sehingga api sempat membesar.

"Setelah api dapat dipadamkan, personel Polsek Perdagangan bersama warga masyarakat menemukan Parni (Istri Musa) masih berada di dalam kamar dan tertimpa puing bekas terbakar dalam keadaan terbakar dan meninggal dunia dengan posisi terbaring," ungkapnya.

Atas permintaan pihak keluarga besar korban tidak dilakukan Autopsi. "Keluarga korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena merasa korban meninggal akibat peristiwa kebakaran. Rencana pihak keluarga korban akan dimakamkan pada sore hari ini. Dan sudah memasang garis Police Line," kata Daniel.

Adapun saksi warga Huta V Nagori Bandar Jawa peritiwa tersebut Dedy Prayadi (26), Muhammad Safii (38) merupakan anak kandung korban, Suriadi alias Gumble (37).

Atas peristiwa kebakaran 1 unit Rumah Semi Permanen itu, keluarga korban mengalami kerugian material dengan taksasi sebesar Rp 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah). (js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini