Diduga Tidak Kantongi Izin, Pemkab Sergai Diminta Tutup RSU Mahlisyam

Sebarkan:



Sejak beroperasi menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) Mahlisyam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga tidak mengantongi izin operasional rumah sakit. Ironisnya rumah sakit itu sudah berjalan selama 4 tahun beroperasi yang sebelumnya hanya Klinik.

Demikian dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Sergai H. Akmal Koto, MSi kepada wartawan Rabu (28/3/2018).

Dia mengatakan bahwa pada tahun 2017 pihaknya hanya mengeluarkan izin klinik baik SIUP maupun TDP, sedangkan izin operasional rumah sakit pihaknya sejauh ini belum pernah mengeluarkan izin tersebut.

“Jika izin rumah sakit tidak ada, namun izin klinik Mahlisyam itu ada di keluarkan kita juga berharap dan menghimbau kepada RSU. Mahlisyam untuk segera mengurus izin mereka," tutur Akmal.

Saat disinggung tindakan DPMP2TSP terkait RSU Mahlisyam tidak memiliki izin operasional, Akmal menegaskan, untuk berkoordinasi ke Dinas Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai pihaknya hanya sebatas izin.

"Kita hanya terkait masalah izin untuk penertiban adalah Dinas Sat Pol PP  Kabupaten Sergai, begitu juga Dinas Kesehatan Sergai yang bisa memberikan rekomendasi untuk mendapat izin operasional rumah sakit  tersebut karena Dinas Kesehatan punya hak untuk itu,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Kadis Satpol PP Kabupaten Sergai Drs. Fajar Simbolon MSi saat dihubungi wartawan, menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika tidak ada surat tembusan ke Satpol PP Kabupaten Sergai.

“Jika Dinas Perizinan menyurati RSU Mahlisyam untuk segera membuat izin, lalu ditembuskan ke Dinas Satpol PP dengan limit yang di tentukan, jadi ada dasar kita untuk menertibkan itu. Kalau perlu kita segel saja,” ungkap Fajar.

Terpisah, Direktur LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito sempat kesal dengan pernyataan kedua dinas terkait yang terkesan lempar bola dan tidak bertanggung jawab serta melakukan azas pembiaran kepada pihak yang kebal hukum tidak mentaati aturan untuk mengurus izin.

“Kenapa masih ada pihak yang kebal hukum yang tidak mau mengurus izin, apa susahnya mengurus izin dan dua dinas  yang terkait punya hak menertibkan usaha yang tidak memiliki izin, maka dalam waktu dekat kita akan laporkan rumah sakit itu begitu juga dengan dua dinas yang saling buang bola tersebut,” ucap Sugito.

Sugito juga meminta Bupati Sergai Ir. Soekirman untuk mengambil tindakan dengan memerintahkan bawahannya untuk segera melakukan tindakan penutupan RSU Mahlisyam di Perbaungan yang tidak memiliki izin.

 “Jika dinas nya tidak mampu menertibkan yang salah itu, maka ada dugaan KKN yang dilakukan dinas tersebut. Saya minta Bupati segera memerintahkan bawahannya untuk menutup rumah sakit yang tidak memiliki izin operasional tersebut,” tegas Sugito.

Saat wartawan hendak menkonfirmasi Direktur RSU Mahlisyam dr. Rudi Lubis, upayanya tidak berhasil. Begitu juga dengan telepon selulernya yang dihubungi meski berdering namun tidak dijawab. (YR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini