Diduga Palsukan Surat Sewa Kantor, Kader Minta DPP Ganti Ketua DPC Gerindra Binjai

Sebarkan:

Kader Partai Gerindra Kota Binjai Resah dengan adanya surat tanda terima laporan Polisi dengan nomor STTLP/201/11/2018/SPKT "II" tanggal 28 Februari 2018 tentang laporan tindak pidana pemalsuan surat sewa menyewa Kantor DPC Partai Gerindra Kota Binjai.

Hal itu disampaikan Kader dari Satria, Peratama, Kader Muda dan SPD Partai Gerindra Kota Binjai dalam pernyataan sikap Kader Hambalang, Kamis (15/3/2018) Sore.

Pernyataan sikap Kader Hambalang Partai Gerindra Kota Binjai di bacakan langsung oleh Kader Muda yakni Poster Pasaribu. S. Si yang mengatakan kalau Perihal susunan pengurus DPC Partai Gerindra Kota Binjai tidak mencerminkan Partai Nasionalis dan mencerminkan nepotisme serta terkesan disusun sendiri tanpa diinformasikan terlebih dahulu kesediaan menjadi pengurus terbukti adanya pengurus tidak berdomisili di Binjai.

"Ada pernyataan yang membingungkan di kalangan kader, simpatisan dan masyarakat yang pertama di salah satu media terbitan tanggal 02 Februari 2018 bahwa Partai Gerindra adalah Partai Komando untuk secara explicit segala perbuatabnya adalah benar. Sementara dalam AD-ART Partai Gerindra pasal 6 berbunyi Partai Gerindra adalah Partai rakyat berbasis Kader. Kedua pada lampiran model F4 Parpol bahwa di rekapitulasi status kantor tetap di tingkat pusat no.488 adalah sewa hingga tanggal 5 November 2022, sementara pernyataan beliau di media status kantor adalah pinjam pakai hal ini terkesan adanya pembohongan publik," katanya. 

Poster juga mengatakan, dengan adanya surat tanda terima laporan Polisi dengan nomor STTLP/201/11/2018/SPKT "II" tanggal 28 Februari 2018 antara Ahmad Efendi dengan Agus Supriyantono tentang tindak pidana pemalsuan surat sewa menyewa kantor DPC Gerindra Binjai yang mana dalam hal ini adanya pemalsuan tanda tangan pemilik di surat sewa menyewa dalam akte notaris.

"Dasar untuk surat domisili dari kelurahan Nangka No.474-1355 tertanggal 27 November 2017 adalah akte notaris yang dipalsukan, serta surat pernyataan status kantor tetap Partai Politik tingkat Kota Binjai model F4 Parpol dengan status sewa menyewa sehingga pengambilan sumpah DPR, DPD dan DPRD tertera bahwa bila tidak benar maka sanggup diproses sesuai dengan ketentuan hukun yang berlaku," ungkapnya.

Poster menambahkan, terkait dengan adanya SP Satu, Dua dan Tiga serta surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan nomor ST 05/11-0126/A/DPC Gerindra /2017 tertanggal 22 Februari 2017 atas nama Dra Saidi Susiono, M.Si yang dikeluarkan DPC terdahulu agar ditindak lanjuti.

"Dengan ini kami menyatakan sikap, Pertama memohon DPP menganulir saudara Agus Supriyantono serta menggantikan beliau dari ketua DPC Gerindra Kota Binjai karena telah mencoreng nama baik Partai Gerindra, serta menghalalkan segala cara untuk menjadi Ketua. Kedua menindaklanjuti permohonan PAW atas nama Drs Saidi Susiono, M.Si, serta mendukung pihak Kepolisian untuk memperoses tindak pidana terhadap saudara Agus Supriyantono sampai tuntas untuk perbaikan citra Partai Gerindra di tengah-tengah masyarakat," tegas Poster. 

Sementara itu, di tempat yang sama M Jen Edwar Hutabarat yang merupakan kader Hambalang angkaran 15 kader muda mengatakan terkait kisruh yang terjadi di DPC Gerindra merupakan sesuatu yang harus di selesaikan dengan cepat.

"Kita merasa adanya kekisruhan di DPC Gerindra Kota Binjai ini merupakan suatu yang harus di selesaikan secepatnya mengingat Partai Gerindra dibebankan untuk memenagkan Pilpres dan menambah perolehan suara untuk Caleg pada tahun 2019 nanti," katanya.

M Jen Hutabarat mengatakan sebagai kader sekaligus Ketua Satria Kota Binjai merasa terpanggil dengan adanya kisruh dan akan mempertanyakan kenapa ketua DPC Gerindra dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Terhadap status penyimpangan dalam menguasai suatu tempat ini akan kami pertanyakan karena kader tidak mau kehilangan kepercayaan di tenggah-tengah masyarkat. Namun sangat disayangkan saat melayangkan surat kepada Ketua DPC Gerindra ternyata kantor dalam keadaan kosong dan tidak ada yang menerima kami," jelasnya.

M Jen Hutabarat juga mengatakan kalau kader Partai Gerindra menginginkan perselisihan yang terjadi segera bisa diselesaikan karena para kader ingin bekerja dengan penuh kenyamanan.

"Kalau memang beliau tidak bisa menyatukan para kader Partai di Kota Binjai ini maka kami kader Gerindra meminta kepada DPP, DPD agar SK kepengurusan yang sekarang ini dianulir mengingat Pilkada, Pilpres, Pileg dan Penjaringan semakin dekat kami ingin bekerja dengan penuh kenyamanan bukan keributan," tegasnya.

Di tempat yang sama, Irvan juga menunjukan tanda laporan terhadap ketua DPC Gerindra Kota Binjai Agus Supriantono dan menyerahkan Foto Copy nya kepada wartawan.

"Disini laporan resmi, makanya kami pertanyakan bagaimana tindaklanjut atas laporan ini. Dalam konferensi Pers yang beliau lakukan bahwasanya kantor saat ini merupakan pinjam pakai. Kalau memang itu pinjam pakai kenapa ada akte sewa menyewa itu," ungkap Irvan.

Turut hadir dalam pernyataan sikap kader Hambalang Partai Gerindra yakni M Jen Hutabarat, Poster Pasaribu, Irvan Pahala Manuel Siburian, Ferdinand Edward Ginting, dan Rama Syafitra. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini