Diduga Dokumen Pendaftaran Palsu, Pencalonan JR Saragih Kembali Dipersoalkan

Sebarkan:

Pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut memenangkan JR Saragih terkait ijazah, kini pencalonan JR Saragih kembali dipersoalkan.

JR Saragih kembali dilaporkan ke Bawaslu Sumut karena dokumen pendaftaran JR Saragih diduga palsu.

Informasi yang diperoleh, pelapornya bernama Nurmahadi Darmawan (43) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang. Dia melaporkan dugaan dokumen palsu itu ke Bawaslu, dan kemudian oleh Bawaslu laporan tersebut diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sumut.

Laporan terhadap dokumen JR Saragih itu tercatat dalam nomor 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tanggal 2 Maret 2018.

Perlu diketahui, Sentra Gakkumdu dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Sentra Gakkumdu itu dibentuk untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran selama proses Pilkada 2018 di Sumut.

Penyidik Sentra Gakkumdu Sumut juga telah menindaklanjuti dengan mendatangi kantor KPU Sumut, pada Selasa (6/3/2018) kemarin. Namun, seluruh komisioner KPU Sumut tidak berada di kantor.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Menurutnya, penyidik Gakkumdu mencari sejumlah dokumen berkas pendaftaran JR di kantor KPU Sumut.

Namun, Mulia mengaku tidak mengetahui dokumen yang diminta penyidik yang datang ke KPU.

Para penyidik itu, kata Mulia, juga membawa surat tugas yang diteken oleh Ketua Koordinator Gakkumdu Sumut Hardi Munte, yang juga anggota Bawaslu Sumut. 

"Apa yang diinginkan itu tanya Hardi Munte, dia yang tanda tangani surat tugasnya," ujar Mulia.

Ketika dikonfirmasi, Hardi Munte membenarkan kedatangan tim penyidik Gakkumdu ke KPU Sumut. Dia mengatakan, hal itu merupakan langkah penyidik menindaklanjuti laporan indikasi dokumen pendaftaran palsu JR Saragih ke KPU Sumut.

"Saya belum dapat laporan dari koordinator penyidik," kata Hardi, Rabu (7/3/2018) kemarin.

Dia menambahkan, awalnya pelapor mendatangi Bawaslu Sumut melaporkan dugaan penggunaan surat palsu terkait pencalonan.

"Kemudian, Bawaslu yang menerima laporan tersebut limpahkan ke Gakkumdu karena menduga ada indikasi unsur pidana dalam laporan tersebut," katanya.

Namun, kata Hardi, tidak secara rinci disebutkan dalam laporan, dokumen mana yang diduga palsu.

"Spesifik belum kelihatan, kita masih selidiki gimana. Terkait syarat calon. Yang mana apa surat dinas itu, ijazah itu, kita belum tahu," pungkasnya.

Menurut informasi yang diterima, pihak Gakkumdu juga telah memanggil JR Saragih untuk dimintai keterangan. Namun JR Saragih tidak hadir. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini