Desa Terdampak Sinabung Didiskusikan dengan Kemendagri

Sebarkan:
Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Cory  S Sebayang diabadikan dengan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi  S Fudail, M.Si beserta rombongan.


Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Rakor tersebut dihadiri Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Aferi  S Fudail, M.Si beserta rombongan di Jambur Pemkab Karo, Komplek Rumah Dinas Bupati Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (26/3/2018).

Tujuan diadakannya Rakor tersebut, untuk membahas dan mendiskusikan terkait permasalahan administrasi pemerintahan desa terkhusus desa yang terkena dampak bencana Gunung Sinabung.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi kedatangan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri.

Bupati berharap agar pembentukan ke-3 (tiga) desa tahap pertama yang yang telah di relokasi dan rencana relokasi tahap ke III untuk 3 (tiga) desa dan 1 (satu) dusun di kawasan relokasi Siosar, yakni Desa Sukanalu, Desa Sigarang-Garang Kecamatan Namanteran, Desa Mardinding Kecamatan Tiganderket dan Dusun Lau Kawar Desa Kutagugung Kecamatan Namanteran dapat segera dilaksanakan.

Aferi S Fudail Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa  mengatakan posisi desa yang strategis, pemerintah memberikan perhatian besar untuk meningkatkan peran pemerintah desa dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Perhatian besar pemerintah terhadap desa ditunjukkan dengan lahirnya Undang- Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini merupakan basis Community Based on Development.

“Dengan regulasi ini, pemerintah berkomitmen menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang maju, mandiri dan sejahtera melalui pemberian otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemanfaatan dan pemeliharan hasil-hasil pembangunan desa,” jelas Aferi.

Fokus Ditjen Bina Pemerintahan Desa dalam penataan dan administrasi pemerintahan desa, pertama terkait proses pemberian nama desa, kode desa dan jumlah desa.

Menurut Aferi, pemberian nama desa hendaknya memiliki makna yang mencerminkan sejarah, asal usul, adat istiadat dan tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat.

“Pemberian nama suatu desa perlu diatur melalui mekanisme dan dicantumkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pembentukan Desa berdasarkan Sertifikasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pemberian kode desa bermaksud memberikan pengakuan secara administratif terhadap keberadaan suatu desa,” ujarnya.

Kedua, terkait proses penetapan dan penegasan batas desa yang merupakan instrumen penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Memperhatikan dua hal tersebut, maka dipandang perlu untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan tentang penyusunan produk hukum di desa melalui penyusunan regulasi dan panduan, sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis, advokasi, serta pendataan dan pengumpulan berbagai jenis peraturan di desa untuk kemudian disusun dalam suatu direktori yang nantinya dapat memudahkan pada perumusan kebijakan," jelas Aferi

Penataan Administrasi Pemerintahan Desa itu sangat penting, karena menjadi simpul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Oleh karena itu, dia akan menindaklanjuti untuk berkoordinasi di lintas Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan permasalahan desa yang terkena relokasi, sehingga desa yang di relokasi akibat dampak bencana eerupsi gunung Sinabung harus jelas dan memiliki legalitas.


Kegiatan itu juga diisi dengan diskusi dan dialog serta pemberian cindera mata antara Pemkab Karo dengan Dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir, Wakil Bupati Cory S Sebayang, Sekda Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Asisten Pemerintahan Drs. Suang Karo-Karo, Kepala OPD serta seluruh Camat Kabupaten Karo. (Marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini