Bupati Nias Barat Pimpin Rapat Persiapan Pilkades Ulang Desa Lologolu

Sebarkan:
 

Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S.Pd pimpin rapat persiapan pemilihan ulang Kepala Desa Lologolu Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/3/2018).

Rapat tersebut diawali dengan laporan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH yang menyampaikan agenda rapat hari ini terkait Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa di Desa Lologolu Kecamatan Mandrehe pada tanggal 14 Maret 2018 nanti.

"Dan hari ini dilaksanakan rapat/sosialisasi terkait penyampaian aturan, mekanisme dan petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades Ulang dimaksud," ujar Sozisokhi Hia.

Rapat Sosialisasi ini dihadiri oleh Kedua Calon Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat Desa Lologolu, Pimpinan OPD lingkup Pemkab. Nias Barat, Forkompika Kecamatan Mandrehe (Camat, Danramil 08 Mandrehe dahn mewakili Kapolsek Mandrehe) dimana rapat/sosialisasi ini dipimpin langsung Bupati Nias Barat Bapak Faduhusi Daely, S.Pd.

Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati menyampaikan rasa bangganya atas kehadiran kedua Calon Kepala Desa, sebagai tanda bahwa kita semua menginginkan yang namanya kesejukkan, menginginkan kedamaian dan menginginkan sukacita.

Lebih lanjut, Bupati sampaikan bahwa Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Ulang di Desa Lologolu hari ini merupakan satu agenda dalam penyatuan pemahaman dan presepsi terkait aturan, mekanisme dan petunjuk teknis dari Panitia.

"Harus dipahami bahwa kegagalan Pilkades Lologolu kemarin disebabkan karena sesuatu gangguan yang kita harapkan tidak berlarut-larut demi kepentingan masyarakat desa khususnya di Desa Lologolu," ujarnya.

K selama ini ada harapan besar untuk menetapkan pemenang di Pilkades Lologolu pasca Pilkades serentak kemarin itu, maka Pemerintah Nias Barat tidak memiliki dasar hukum untuk melantik, kecuali ada pihak-pihak misalnya Panitia atau BPD bersedia menyampaikan pernyataan resmi lewat Berita Acara yang sesuai dan relefan dengan aturan yang ada.

"Dan berhubung hal itu tidak ada, maka solusi terbaik adalah pemilihan ulang. Kembali Bupati tegaskan bahwa sama sekali tidak ada kepentingan kami (Bupati & Wakil Bupati) dalam hal Pilkades dimaksud, tetapi semata-mata kepentingan masyarakat kususnya Desa Lologolu," tegas Bupati.

"Jika nanti pada pemungutan suara ulang Pilkades besok tanggal 14 Maret 2018 berjalan baik dan tidak ada kendala yang berarti, maka Calon terplih akan kita lantik pada hari Kamis, 29 Maret 2018 dimana suasana besoknya adalah Jumat Agung," lanjut Bupati.

Masih Bupati, dirinya sangat menghargai rapat hari ini sehingga sengaja hari ini dirinya (Bupati) memakai tanda pangkat sebagai pimpinan Daerah sehingga agenda lain terpaksa ditugaskan pejabat yang lain untuk menghadirinya.

"Hidup ini singkat, jabatan dan kebesaran nama akan hilang dengan sendirinya seiring dengan berakhirnya kita berada diatas dunia ini," ujar Bupati.

Dia menegaskan, siapa nanti yang memenangkan kompetisi Pemilihan Kepala Desa ini, maka itu adalah pilihan Tuhan dan marilah kita semua menerimannya dengan legowo dan sukacita.

"Sebagai tanda keseriusan kita melaksanakan tugas ini, maka Polres Nias telah mengirimkan surat kepada Bupati bahwa pada pemungutan suara nanti tangal 14 Maret 2018, sebanyak 80 personil Polisi ditugaskan sebagai pengamanan saat pemungutan suara berlangsung. Tentu ini bukan bermaksud menakut-nakuti, tetapi menjaga agar pelaksanaan Pilkades tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif adanya," ungkap Bupati.

Dalam ruang diskusi, maka kedua calon Kades, menyatakan Siap menerima pelaksanaan Pilkades ulang tersebut dan bersedia menerima kenyataan apapun hasil Pilkades nanti.

Salah seorang calon Savenia Gulo menanyakan bahwa berhubung kasus pidana yang sedang berjalan dan sedang ditangani oleh pihak berwajib terkait kericuhan pada pemungutan suara tanggal 15 Nopember 2017 kemarin, apakah hasil pemilihan ulang Kepala Desa nanti “TIDAK CACAT HUKUM” atau bagaimana??

Tegas dikatakan Bupati Nias Barat bahwa apapun Hasil pelaksanaan Pilkades ulang ini, maka dinyatakan “TIDAK CACAT HUKUM” kecuali ada hal-hal yang sifatnya melanggar hukum dan aturan yang ada saat pemungutan suara. (Emanuel Hia)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini