BNNK Tebing Tinggi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 8 Tersangka Diamankan

Sebarkan:


Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi menangkap jaringan peredaran narkotika antar provinsi dan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang sudah terorganisir.

Hal ini disampaikan Kepala BNNK Kota Tebing Tinggi Kompol Bambang Rubianto, kepada wartawan saat menggelar Press Release, Kamis (29/3/2018) di kantor BNNK Tebing Tinggi, Jalan HM Yamin No.10B.

Dikatakan Bambang, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, petugas BNN melakukan penyelidikan dan pemetaan hingga ditangkapnya seorang tersangka Bandar Menengah berinisial DN.

Bersama DN, turut diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2,5 gram dalam kemasan 6 paket dan 2 unit Hp yang digunakan sebagai komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika tersebut, pada Jumat (23/3/2018) dini hari sekira pukul 3.30 WIB di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.

"Selanjutnya, petugas berhasil menangkap seorang yang berperan sebagai Bendahara Keuangan Narkotika tersebut, hingga kemudian mendeteksi peredaran keuangan hasil kejahatannya sampai ke tingkat Provinsi termasuk berhasil melakukan penangkapan 8 orang pelakunya yang memiliki tugas masing-masing dalam hitungan waktu 18 jam," ungkap Bambang.

Dijelaskannya, dari hasil pengembangan berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang ada, petugas berhasil menangkap tersangka lain inisial SA yang bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut kepada RY selaku tukang kutip setoran dan RS selaku tangan kanan tersangka DN.

"Pengembangan berlanjut hingga kemudian ditangkap tersangka ZJD alias JH selaku pengecer ke para pengguna narkotika dari Tersangka DN," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Bambang, petugas berhasil mengungkap bandar diatas tersangka DN yakni APM alias MM sehingga dilakukan penangkapan atau penjemputan ke Lapas Narkotika Raya Simalungun untuk diperiksa atas perkara tersebut.

Bambang menambahkan, dari hasil pendalaman, kembali dilakukan penangkapan terhadap R alias D diduga keras Bendahara Keuangan seorang wanita yang merupakan kakak kandung dari tersangka APM alias MM yang berstatus sebagai Narapidana Lapas Narkotika Raya Simalungun yang juga suami dari terdakwa F selaku tersangka yang ditangkap Operasi Gabungan BNNK pada malam tahun baru yang memiliki 186 gram Narkotika jenis sabu-sabu.

"Untuk kelengkapan pengembangan berhasil kembali ditangkap tersangka A alias A yang bertugas hampir sama perannya dengan tersangka SA dan RY," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan Narkotika menguasai memiliki dan atau serta Permufakatan jahat menjualbelikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu – sabu secara terorganisir.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), yo Pasal 132 ayat (2), Undang – undang RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Mel Pasal 3,4 dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara dan maksimal 20 Tahun Penjara.

Dari kejadian tersebut, Kompol Bambang Rubianto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat luas khususnya remaja dan pelajar Kota Tebing Tinggi agar dapat mewaspadai dan menghindari bahaya Narkoba.

“Karena sampai saat ini Narkotika masih tetap beredar dan menyentuh para kalangan remaja serta banyak beredar pada dunia hiburan malam. Mari kita bersama-sama memerangi Narkoba dan memiliki Komitmen yang tinggi untuk mengatakan STOP NARKOBA,” tegasnya. (fer)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini