Gugat KPU Deliserdang Ke PT TUN
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan
Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution - Hj.Jamilah menggugat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Dalam gugatannya yang disampaikan pada Senin (26/3/2018) lalu, bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah menuntut agar ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.
Dalam gugatannya yang disampaikan pada Senin (26/3/2018) lalu, bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah menuntut agar ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.
PT TUN pun telah melaksanakan sidang pertama pada Rabu
(28/3/2018) sekira pukul 10.30 Wib dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPU
Kabupaten Deliserdang sebagai tergugat.
Sidang pertama ini dihadiri dua komisioner KPU Kabupaten Deliserdang yaitu Arifin Sihombing dan Lisbon Situmorang didampingi kuasa hukum. Sementara itu dari bapaslon Sofyan-Jamilah hanya dihadiri dua kuasa hukum yaitu Asril Arianto dan Bambang.
Sidang pertama ini dihadiri dua komisioner KPU Kabupaten Deliserdang yaitu Arifin Sihombing dan Lisbon Situmorang didampingi kuasa hukum. Sementara itu dari bapaslon Sofyan-Jamilah hanya dihadiri dua kuasa hukum yaitu Asril Arianto dan Bambang.
Informasi diperoleh, dalam gugatannya bapaslon Sofyan-Jamilah menuntut agar PT TUN membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kabupaten
Deliserdang Nomor : 46/PL.03-2-Kpt/1207/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang
penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018.
Selain itu, Sofyan-Jamilah juga menuntut agar
PT TUN memerintahkan KPU Kabupaten Deliserdang menerbitkan keputusan yang
menetapkan mereka sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Deliserdang Tahun 2018.
Sidang pun dilanjutkan pada 2 April 2018 dengan agenda
pembacaan gugatan dari bapaslon Sofyan-Jamilah dan jawaban KPU
Kabupaten Deliserdang.
Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang Sofyan Nasution
mengatakan jika pihaknya membuat gugatan ke PT TUN pada Senin (26/3/2018) lalu.
“Hari ini sidang pertama dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPU Kabupaten Deliserdang. Intinya kita (Sofyan Nasution - Hj.Jamilah, red) menuntut agar diloloskan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang," tegas Sofyan. (Manahan)
“Hari ini sidang pertama dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPU Kabupaten Deliserdang. Intinya kita (Sofyan Nasution - Hj.Jamilah, red) menuntut agar diloloskan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang," tegas Sofyan. (Manahan)