Bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah Tuntut Ditetapkan Jadi Paslon Bupati Deliserdang

Sebarkan:

Gugat KPU Deliserdang Ke PT TUN




Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution - Hj.Jamilah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Dalam gugatannya yang disampaikan pada Senin (26/3/2018) lalu, bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah menuntut agar ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.

PT TUN pun telah melaksanakan sidang pertama pada Rabu (28/3/2018) sekira pukul 10.30 Wib dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPU Kabupaten Deliserdang sebagai tergugat.

Sidang pertama ini dihadiri dua komisioner KPU Kabupaten Deliserdang yaitu Arifin Sihombing dan Lisbon Situmorang didampingi kuasa hukum. Sementara itu dari bapaslon Sofyan-Jamilah hanya dihadiri dua kuasa hukum yaitu Asril Arianto dan Bambang.

Informasi diperoleh, dalam gugatannya bapaslon Sofyan-Jamilah menuntut agar PT TUN membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kabupaten Deliserdang Nomor : 46/PL.03-2-Kpt/1207/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018.

Selain itu, Sofyan-Jamilah juga menuntut agar PT TUN memerintahkan KPU Kabupaten Deliserdang menerbitkan keputusan yang menetapkan mereka sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018.

Sidang pun dilanjutkan pada 2 April 2018 dengan agenda pembacaan gugatan dari bapaslon Sofyan-Jamilah dan jawaban KPU Kabupaten Deliserdang.

Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang Sofyan Nasution mengatakan jika pihaknya membuat gugatan ke PT TUN pada Senin (26/3/2018) lalu.

“Hari ini sidang pertama dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPU Kabupaten Deliserdang. Intinya kita (Sofyan Nasution - Hj.Jamilah, red) menuntut agar diloloskan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang," tegas Sofyan. (Manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini