Bandar Sabu Pegajahan Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan:


Seorang Bandar sekaligus Pengedar Narkoba, Warisno alias Waris (36) warga Dusun IV Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan kabupaten Serdang Bedagai berhasil diringkus Polsek Perbaungan, Selasa (20/3/2018) sekira pukul 23.30 Wib.

Petugas mengamankan Barang Bukti berupa 2 paket besar diduga narkotika janis sabu di dalam plastik klip putih transparan dengan berat lebih kurang brutto 6,96 gram, 1 satu paket sedang yang diduga sabu sabu ditaruh dalam plastik klip putih transparan dengan berat 2,4 gram, 10 paket kecil sabu sabu yang ditaruh didalam plastik klip putih transparan dengan berat 0,66 gram, 1 buah alat timbangan elektrik/digital warna hitam dan 1 bundel plastik klip putih transparan sebanyak 60 helai.

Informasi yang diterima, Kamis (22/3/2028), kronologinya pada Selasa tanggal 20 Maret 2018, sekira pukul 23.30 wib, pelapor yang mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa pelaku Warisno alias Waris yang sudah lama merupakan target operasi (TO) pelapor beralamat di Dusun IV Desa Suka Sari kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai.

Mendapat informasi tersebut, pelapor melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan AKP lham Harahap, SH,MH dan atas perintah kapolsek langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda M.Tambunan, SH bergerak ke TKP dan setelah sampai di dusun IV Desa Suka Sari kecamatan Pegajahan.

Pelapor memerintahkan pers opsnal untuk melakukan pengintaian. Selanjutnya bersama tim opsnal melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah. Sempat terjadi kejar-kejaran di dalam rumah, pelaku berusaha naik ke atap rumah namun pelaku dapat di lumpuhkan dan dilakukan penangkapan.

Dari dalam rumah pelaku tepatnya di atas meja makan ditemukan narkotika di duga jenis shabu sebanyak 1 paket besar, 1 paket sedang diduga sabu serta 10 paket kecil berikut 1 buah timbangan electrik. 

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, turut juga di temukan 1 paket besar diduga sabu. Pada saat di interogasi darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, pelaku mengaku dari berinisial IW yang beralamat di Kayu Besar Desa Tanjung Morawa kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang.

Pada saat di lakukan pengembangan ke rumah pelaku IW di Desa Tanjung Morawa tepatnya di daerah Simpang Kayu Besar namun pelaku IW tidak berada di rumahnya.

Kapolres Sergai AKBP.Nicolas Ary Lilipaly MH SIK MSi melalui Kapolsek Perbaungan AKP. Ilham Harahap, SH,MH membenarkan penangkapan Bandar sekaligus Pengedar Narkoba Wilayah Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke komando Polsek Perbaungan agar dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolsek. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini