Bandar Sabu Kecamatan Sirapit Ini Ditangkap Polsek Kuala

Sebarkan:
LANGKAT-Ramli Bangun (41) warga Dusun II Tanjung Keriahan, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, sempat melawan petugas. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini terus berontak dan berusaha melarikan diri.

Sayang, perlawanan pria ini berakhir ketika akan membuang sabu-sabu didalam kotak rokok di Dusun V Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Rabu (28/3/2018) dini hari.

Kini bersama barang bukti dan baju robek akibat perlawanan, Ramli digiring dan dijebloskan ke rumah tahan Polsek Kuala.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubbag Humas AKP Arnold Hasibuan mengakui, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,82 gram dan 7 buah plastik klip serta sebungkus rokok.

"Penangkapan ini menyikapi keresahan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Makanya kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," tuturnya.

Sesaat melakukan penyelidikan dinihari itu, lanjut Arnold, didapat gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Petugaspun berusaha melakukan penyergapan dan tersangka berusaha melawan. Dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Tersangka terancam undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dan kini kita masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini," pungkasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini