Ardiansyah Putra Gugat Ketua Umum Partai Demokrat

Sebarkan:

Seorang warga Kota Binjai, Sumatera Utara, Ardiansyah Putra menggugat DPP Partai Demokrat yang diwakilkan oleh mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Selain menggugat ketua umum Partai Demokrat tersebut, Ardiansyah juga turut menggugat Mahkamah Partai Demokrat, DPC Partai Demokrat Binjai dan Sekjen Demokrat Binjai, Okto Sagala.

Alasan anggota DPRD Binjai tersebut menggugat, lantaran tidak terima dengan keputusan DPP Partai Demokrat melakukan Pengantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

"Saya menggugat karena saya tidak terima. Saya masih anggota Partai Demokrat, kenapa saya diperlakukan seperti ini," ujar Ardiansyah, Rabu (14/3/2018).

Berdasarkan nomor register nomor 13/pdt.G/2018 tanggal 27 februari 2018, Ardiansyah menggugat DPP Partai Demokrat, DPC Partai Demokrat Binjai, Okto Immanuel Sagala dan Mahkamah Partai Demokrat, pada 27 Februari 2018 lalu.

Ardiansyah melalui kuasa hukumnya Sabran Jauhari Hutabarat mengatakan, dengan berprosesnya upaya hukum di PN Binjai, maka surat keputusan DPP Partai Demokrat no 79/SK/DPP.PD/II/2018 tanggal 9 februari 2018 serta surat DPC PD Binjai nomor 019/DPC-PD/BJI/II/2018, maka PAW belum dapat dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Gugatan klien kami sudah diterima oleh PN Binjai. Kita tinggal menunggu jadwal sidang saja," kata pengacara dari kantor hukum Rudi A Rangkuti & rekan tersebut. 

Ditambahkannya, dasar mereka melayangkan gugatan, karena perbuatan melawan hukum (PMH) dimana tindakan dengan PAW telah melanggar hak Subjektif dari klien mereka. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini