LANGKAT-Meskipun telah berulang kali ditertibkan, namun
masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal yang masih terpasang di
Kabupaten Langkat, Jumat (23/3/2018).
Sejumlah Alat Peraga Kampanye ilegal yang masih terpasang
tersebut bukan hanya milik Calon Bupati, namun juga milik Calon Gubernur
Sumatera Utara. Padahal, Panwaslih setempat telah berulang kali melakukan
penertiban APK.
Adapun Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang mulai
dari spanduk, Baliho hingga Poster yang masih terpasang di pinggir pinggir
jalan.
Tidak hanya itu, Spanduk JR Saragih dan Ance Selian, yang
masih terpasang lengkap dengan nomor urut 3, juga terlihat masih terpasang.
Padahal KPU Sumut sudah dua kali menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance
Selian.
Adapun APK yang menyalahi aturan dan dianggap ilegal atau
menyalahi aturan karena di pasang di tempat yang di larang, serta tidak sesuai
format dan design yang di tentukan KPU, hingga Alat Peraga Kampanye yang
melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Ketua Panwaslih Kabupaten Langkat Aidil Fitri mengatakan,
sebelumnya pihaknya sudah berulang kali menyampaikan agar tim sukses kampanye
calon Gubernur Sumut dan Bupati Langkat, mematuhi segala peraturan pemasangan
APK yang di tetapkan KPU.
"Sebelumnya kami sudah berulang kali menyampaikan
kepada para tim sukses calon Gubernur dan Bupati, agar mematuhi peraturan yang
sudah di tetapkan," tegas Aidil Fitri.
Untuk itu, sambung Aidil Fitri, pihaknya berjanji akan
segera menertibkan kembali Alat Peraga Kampanye ilegal tersebut. (lkt-1)