Aneh.!! Tak Kantongi Izin, Penimbunan Lahan PT KAI Belawan Selesai

Sebarkan:

Walaupun tak memiliki izin, penimbunan untuk pembangunan 90 kios di lahan Stasiun Kereta Api Belawan, Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan, akhirnya selesai.

Pantauan wartawan, Minggu (25/3/2018), menyebutkan, tumpukan tanah yang sempat menggunung di lahan yang akan dibangun kios telah rata dan selesai. 

Parahnya, sejak penimbunan berlangsung, tidak ada tindakan tegas dari petugas Pemko Medan untuk menindak proses pembangunan yang dilakukan pihak pengembang.

Bahkan, PT KAI selaku perusahaan plat merah terkesan melindungi dan membiarkan proses penimbunan ilegal yang sudah rampung tersebut.

"Sudah selesai penimbunannya, buktinya tidak ada yang berani memberhentikan penimbunan itu, padahal jelas tak ada izin dan tanahnya menggangu aktivitas jalan," kata salah satu warga, Udin.

Dikatakan pria berusia 54 tahun ini, dalam waktu dekat ini, pengecoran dan pembangunan kios akan segera terlaksana, hanya saja menunggu proses izin yang sedang diurus.

"Ini berhenti sementara, karena sudah diributi, tapi kita belum tahu kapan kembali pengecoran untuk pembangunan dilanjutkan, yang jelas penimbunan itu tidak ada izinnya," kata pria yang mengetahui tentang pembangunan kios itu.
Terpisah, Tokoh Masyarakat Medan Utara, Saharudin menyayangkan dengan sikap camat yang tidak tanggap melakukan penindakan, bahkan Satpol PP selaku eksekutor seharusnya turun ke lapangan untuk menghentikan penimbunan.

"Kalau penimbunannya sudah selesai, ini berarti ada proses pembiaran atau melindungi. Kedepannya, pembangunan itu harus dihentikan, sebelum ada izinnya, kalau tetap berlangsung, berarti ada permainan masalah izin antara pejabat terkait dengan pengembang," tegas Saharudin. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini