50 KPM Aslut di Paluta Sudah Diverifikasi

Sebarkan:


Koordinator PKH Kabupaten Paluta Irdan Hidayat Harahap bersama pendamping PKH usai melakukan verifikasi penerima manfaat Aslut beberapa waktu lalu.




PALUTA-Sebanyak 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan penerima manfaat asistensi sosial lanjut usia (Aslut) yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sudah di verifikasi.

Hal ini disampaikan oleh koordinator PKH Kabupaten Paluta Irdan Hidayat Harahap kepada wartawan, Senin (5/3).

Dikatakannya, dari 50 penerima manfaat pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial pada tahun 2018 yang dialihkan ke PKH pada Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, seluruhnya sudah diverifikasi data sesuai by name by addres (BNBA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

"Verifikasi seluruh penerima manfaat Aslut sudah dilakukan dengan cara home visit untuk dialihkan ke PKH sesuai data yang dikeluarkan oleh Kemensos RI," ujarnya.

Lanjutnya, seluruh data yang diverifikasi tersebut sudah diserahkan atau dikirim ke pihak Kemensos RI untuk dilakukan koordinasi yang selanjutnya nanti akan dilakukan kembali entry atau peng inputan data oleh pihak Kemensos melalui petugas PKH.

Irdan menambahkan, setelah pihak Kemensos RI nantinya melakukan koordinasi dan penyesuaian, data tersebut nantinya akan dikirim kembali kepada pihaknya untuk selanjutnya dilakukan entry dan pemasukan data tersebut ke data base penerima program PKH di Paluta.

“Kita tunggu saja dulu pihak Kemensos selesai menyesuaikannya dan nanti kita akan entry dan input data tersebut kembali,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI, sebanyak 50 KPM Aslut yang ada di Paluta diverifikasi oleh petugas pendamping PKH untuk pengalihan program.

Rincian data tersebut antara lain di Kecamatan Padang Bolak ada 20 calon penerima Aslut, Kecamatan Portibi 10 calon, Kecamatan Padang Bolak Julu 3 calon, Kecamatan Batang Onang 2 calon, Kecamatan Halongonan 1 calon, Kecamatan Dolok 10 calon dan di Kecamatan Hulu Sihapas 4 calon penerima Aslut.

Adapun kriteria dari calon penerima Aslut sesuai Juknis atau pedoman umum antara lain Lansia yang berumur 60 tahun ke atas, sakit menahun dan hidupnya bergantung pada orang lain, hanya bisa berbaring di tempat tidur dan tidak memiliki sumber penghasilan serta lansia yang telah berumur 70 tahun ke atas dan tidak potensial, tidak memiliki penghasilan tetap dan miskin atau terlantar.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini