Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sebut Penegak Hukum Bekingi Pukat Trawl

Sebarkan:

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H Mulfachri Harahap, SH melakukan tatap muka untuk mendengar keluhan ratusan nelayan di lapangan terbuka di Perumahan Nelayan Indah, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (28/2/2018) siang.

Dalam kunjungan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), nelayan mengaku diintimidasi hingga tidak bisa menafkahi keluarga.

Pasalnya, tidak adanya penegasan penegakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016 yang merugikan nelayan kecil.

"Lihat pak, bertahun - tahun kami nelayan kecil ‎terus tertindas. Semua habitat laut punah, karena pukat trawl yang masih beroperasi. Ini semua karena pukat trawl bebas melaut, mereka dikawal dan dibekingi aparat hukum," ungkap salah satu nelayan, Ismail.

Dikatakan nelayan asal Belawan ini, dalam Permen KP 71 tahun 2016, dijelaskan alat tangkap pukat trawl dilarang beroperasi. Tapi, kenyataannya kapal ‎milik kalangan pengusaha masih bebas beroperasi di laut. 

"Penegak hukum tidak tegas untuk menegakkan Permen KP 71 tahun 2016, tapi penegak hukum ternyata berpihak kepada pengusaha ikan. Kami takut, 5 tahun lagi tidak bisa melaut lagi, karena hasil laut punah. Jadi, tolong bantu kami pak, ini telah membunuh nelayan tradisional," keluh Ismail dihadapan nelayan lain.

Selain itu, kata Ismail, pengusaha ikan yang ada di Gabion, Belawan, juga telah semena - mena memanipulasi izin tonase kapal ikan.

Sehingga, pengusaha dengan bebas menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi.

"Bahan bakar subsidi itu untuk nelayan kecil, tapi banyak pengusaha yang menggunakan bahan bakar subsidi. Mereka (pengusaha) memanipulasi izin tonase kapal, misalnya, kapal 200 grosstone mereka manipulasi 30 grosstone, agar bisa menggunakan bahan bakar subsidi, ini harus ditindak, kami mohon kepada bapak DPR RI," beber Ismail.

Keluhan yang sama juga disampaikan, Johari Ahyat. Dirinya meminta penegasan terhadap fungsi penegak hukum yang tidak tegas untuk menindak pengusaha ikan yang telah mengintimidasi nelayan tradisional.

"Pak, siapa yang mengawasi Permen KP 71 tahun 2016 ini. Agar kami bisa tahu, karena selama ini tidak ada ketegasan dari penegak hukum. Makanya nelayan jadi berbuat tindakan sendiri. Jadi, tolong segera ini disikapi pak," kata Johari.

Diakui Johari, Permen KP 71 tahun 2016 terkesan dikaburkan oleh penegak hukum, sehingga nelayan kecil terus jadi korban dari kepentingan pengusaha ikan di Belawan.

"Kami berharap, dengan kehadiran bapak disini, dapat menerima aspirasi kami. Agar ada kecerahan yang baik untuk masa depan nelayan tradisional‎ di Belawan," harap Johari.

Menjawab keluhan nelayan, Mulfachri menegaskan, Permen KP 71 tahun 2016 merupakan aturan yang harus ditegakkan, apabila ada yang melawan dengan aturan itu harus dilawan.

"Apapun ceritanya, alat tangkap pukat trawl dan pukat hela tidak boleh beroperasi. Bagi oknum - oknum yang bermain dengan peraturan ini, saya akan segera laporkan kepada pimpinannya agar ditindak," tegas Mulfachri.

Ditegaskan Ketua Fraksi PAN DPR RI ini, ‎alat tangkap pukat trawl atau hela sudah jelas dilarang dalam Permen KP 71 tahun 2016, ini merusak ekologi laut khususnya di perairan Belawan, Sumatera Utara.

Jadi, nelayan kecil jangan sempat menjadi korban dari oknum nakal demi kepentingan pengusaha ikan.

"Saya akan membawa masalah ini ke pusat, saya juga sudah mendengar adanya pembahasan masalah zona tangkap, agar pukat trawl untuk melaut. Ini tidak benar dan sudah melanggar hukum. Bagi aparat hukum yang mendukung beroperasinya pukat trawl, kita minta untuk segera ‎diberikan sanksi," kata Mulfachri menjawab keluhan nelayan.

Dengan suasana penuh riuh disambut semangat ratusan nelayan, politisi PAN ini akan membawa aspirasi nelayan, agar keadilan hukum dapat dirasakan nelayan tradisional dapat memberikan kesejahteraan kedepannya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, H T Bahrumsyah tetap komit agar Permen KP 71 tahun 2016 ditegakkan.

"HNSI siap melawan bagi yang ingin menantang Permen KP 71 tahun 2016, kita komit tidak main - main, agar nelayan tradisional bisa hidup lebih sejahtera," ungkap Bahrumsyah.

Ditegaskan anggota DPRD Kota Medan ini, selama ini HNSI tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan masalah zona tangkap, karena HNSI tetap ingin Permen KP 71 tahun 2016 dijalankan. Agar, para pengusaha ikan tidak semena - mena membunuh nelayan tradisional.

"Saya tegaskan, HNSI akan berjuang demi kesejahteraan nelayan," tegas Bahrumsyah disambut tepuk tangan dari nelayan.‎ (mu-1)‎
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini