Uji Publik Penetapan Dapil dan Penataan Kursi, Parpol Minta Tetap Gunakan Dapil Lama

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melaksanakan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penataan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang pada Selasa (13/2/2018)) di Hotel Prime.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga menerangkan uji publik ini dihadiri pimpinan atau perwakilan Partai Politik (Parpol) tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Menurut Boby, penataan Dapil menghasilkan beberapa konsep atau draft dari rapat kerja yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dimana pihaknya menawarkan 3 draft perubahan Dapil yaitu untuk draft pertama Kabupaten Deliserdang dibagi VI Dapil masing-masing Dapil I terdiri dari Kecamatan Kutalimbaru, Sunggal dan Pancur Batu dengan jatah 7 kursi.

Dapil II terdiri dari Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli dengan jatah 6 kursi. Dapil III terdiri dari Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis dengan jatah 11 kursi.

Dapil IV terdiri dari Kecamatan Pantai Labu, Galang, Pagar Merbau, Beringin dan Lubuk Pakamdengan jatah 9 kursi.

Dapil V terdiri dari Kecamatan Gunung Meiah, Tanjung Morawa, STM Hilir, Bangun Purba, STM Hulu dengan jatah 8 kursi dan Dapil VI terdiri dari Kecamatan Sibolangit, Namorambe, Sibiru-Biru, Patumbak dan Deli Tua dengan jatah 9 kursi.

Sementara draft kedua Kabupaten Deliserdang tetap dibagi VI Dapil namun dengan komposisi Kecamatan yang berbeda yaitu Dapil I terdiri dari Kecamatan Sunggal dan Kutalimbaru dengan jatah 7 kursi.

Dapil II terdiri dari Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli dengan jatah 6 kursi. Dapil III terdiri dari Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis dengan11 kursi.

Dapil IV terdiri dari Kecamatan Galang, Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Pantai Labu dan Beringin dengan jatah 9 kursi. Dapil V terdiri dari Kecamatan Gunung Meriah, Tanjung Morawa, STM Hilir, Bangun Purba, STM Hulu dengan jatah 8 kursi dan Dapil VI terdiri dari Kecamatan Pancur Batu, Sibolangit, Namorambe, Sibiru-Biru, Patumbak dan Deli Tua dengan jatah 9 kursi.

Sementara draft ketiga, Kabupaten Deliserdang dibagi V Dapil yaitu yaitu Dapil I terdiri dari Kecamatan Sunggal, Hamparan Perak dan Labuhan Deli dengan jatah 12 kursi. Dapil II hanya satu yaitu Kecamatan Percut Sei Tuan dengan jatah 10 kursi.

Dapil III terdiri dari Kecamatan Tanjung Morawa, Patumbak dan Batang Kuis dengan jatah 10 kursi, Dapil IV terdiri dari Bangun Purba, Galang, Lubuk Pakam, Pantai Labu, Pagar Merbau dan Beringin dengan jatah 9 kursi dan Dapil V terdiri dari Kecamatan Gunung Meriah ,Sibolangit, Kutalimbaru, Pancur Batu ,Namorambe, Sibiru-Biru, STM Hilir, STM Hulu dan Deli Tua dengan jatah 9 kursi

"Penetapan Dapil dan penataan kursi ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis pentaan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum ( Pemilu) yang ditetapkan pada 16 Janurai 2018 lalu,” terang Boby.

Lanjut Boby, dalam uji publik ini, perwakilan tokoh masyarakat mengusulkan draft baru penataan Dapil dengan alasan agar terjadi pemerataan pembangunan di Kabupaten Deliserdang. Sementara itu perwakilan Parpol meminta agar tetap menggunakan opsi Dapil yang lama.

"Bukan kita (KPU Kabupaten Deliserdang) yang memutuskan tapi KPU RI. Hasil rapat akan kita serahkan ke KPU RI baik hard copy dan soft copy. Paling lama bulan Maret 2018 nanti aka nada keputusan RI,” tegas Boby. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini