MEDAN UTARA- Ujar kebencian di media sosial (Medsos)
facebook, Darwin alias Win (18) ditangkap petugas gabungan Ditkrimsus Polda
Sumut dengan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (23/2).
Pria yang
berprofesi sebagai kuli bangunan ditangkap di rumahnya di Jalan Suasa,
Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Informasi
diperoleh menyebutkan, tersangka sebelumnya mengumbar kebencian melalui
jejaring sosial facebook. Lantas, pihak kepolisian menyelidiki pemilik akun
facebook yang telah mengumbar kebencian tersebut.
Alhasil, tersangka
ditangkap tim Cyber Crime Polda Sumut dibantu dengan Sat Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
langsung diboyong ke Mapolda Sumut.
Kasat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky dikonfirmasi mengaku pihaknya hanya
mendampingi penangkapan tersangka. Kini, kasus umbar kebencian melalui medsos
itu telah ditangani polda.
"Untuk lebih
jelas tanya ke polda, karena bukan kita yang tangani," katanya. (mu-1)