Tuntut Permen KP Nomor 71 Tahun 2017, Ratusan Nelayan Demo di Kantor Bupati Deliserdang

Sebarkan:

Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Deliserdang (Aman Dendang) demo di Kantor Bupati Deliserdang pada Selasa (13/2/2018).

Dalam aksinya, ratusan nelayan ini menuntut agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.71 Tahun 2016 tentang jalur tangkap dan pemakaian alat tangkap agar dikaji ulang.

Menurut para nelayan ini, Permen KP No.71 Tahun 2016 sangat merugikan nelayan yang menggunakan pukat trawl dan catrol.

Namun aksi demo ini sempat memanas karena petugas Satpol PP Kabupaten Deliserdang menutup pagar Kantor Bupati Deliserdang.

"Pak Satpol PP, kami minta tolong, kami bukan perampok dan bukan penjahat," teriak nelayan.

Aksi dorong pagar pun sempat terjadi karena petugas Satpol PP tidak kunjung membuka pagar. Bahkan para nelayan sempat menggelar aksi tidur dan menghadang kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Pakam - Tanjung Morawa dan sebaliknya. 

Namun, aksi tidur tidak berlangsung lama karena petugas kepolisian yang mengamankan aksi demo ratusan nelayan ini meminta nelayan untuk tertib dan tidak mengganggu kepentingan pengendara.

Akhirnya nelayan yang tidur di badan jalan pun membubarkan diri dan kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang sambil menunggu perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menemui mereka. 

Ratusan nelayan ini pun mengancam jika Bupati Deliserdang tidak menemui mereka maka para nelayan ini akan memilih kotak kosong atau golput saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 nanti.

"Jika pak Bupati tidak menemui kami dan berpihak dengan nelayan maka kami akan memilih kotak kosong atau golput. Kami hanya ingin aman saat melaut," tegas nelayan. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini