Transaksi Sabu, Pengedar dan Pengguna Diamankan Polsek Galang

Sebarkan:

Personil Polsek Galang berhasil mengamankan pengedar dan pengguna yaitu SN (42) warga Lingkungan IV, Gang Damai Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Gakang, BM (31) warga Komplek Agam Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang dan SI (35) warga Desa Galang Suka, Kecamatan Galang.

Kapolsek Galang AKP Sahnur Siregar pada Senin (12/2/2018) mengatakan diamankannya ketiga pelaku berawal informasi dari masyarakat jika di rumah pelaku SN ada dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin Aiptu Jahtra Solin dan lima personil Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang berada di Lingkungan IV, Gang Damai Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang.

Tanpa membuang waktu, personil yang tiba dilokasi langsung melakukan penggerebekan.

"Saat petugas masuk kedalam rumah, petugas mendapati tiga orang di dalamnya sedang melakukan transaksi narkoba," ujar Sahnur.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkoba dan barang bukti lainnya. Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Galang.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah plastik klip putih transparan yang berisi batu kristal putih diduga sabu seberat 4 gram, dua buah hp, dua buah pipet plastik, satu buah dompet yang berisi uang Rp 500 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba milik pelaku SN.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini