Tiga Tersangka Jaringan Curanmor Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:

Personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan tiga pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (19/2/2018) sore.

Informasi diperoleh Selasa (20/2/2018), ketiganya yaitu Arianto alias Aan (31) warga Jalan Pelita, Lingkungan II ,Tanjung Balai, Sapta Prima (30) warga Jalan Perbatasan, Medan Johor, Medan dan Rusdi Ilham (30) warga Jalan Kopi, Perumnas Simalingkar, Medan.

Diamankannya pelaku berdasarkan laporan laporan Endy Syahputra (37) warga Jalan Padang Lingkungan III, Desa Rambung Kecamatan Binjai Selatan, Binjai.

Dalam laporannya, korban mengaku jika sepeda motor Supra X 125 BK 6850 RT miliknya hilang saat diparkir ketika belanja di Jalan Inpres, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. 

Mendapat laporan korban, personil Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Ipda O.J Samosir SH melakukan penyelidikan.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil, Arianto alias Aan dibekuk saat berjalan kaki di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat diinterogasi, Aan mengaku jika sepeda motor korban dijual ke kawasan Medan dan penjualan sepeda motor curian itu dibantu oleh Sapta Prima dan Rusdi Ilham. 

Selanjutnya petugas pun melakukan pengembangan. Hasilnya, Sapta Prima yang sehari-harinya penjual rujak diamankan saat berjalan kaki di kawasan Medan sedangkan Rusdi Ilham diamankan dari kediamannya.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly P Arios SH didampingi Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir SH kepada wartawan membenarkan pihaknya mengamankan ketiga pelaku sindikat curanmor.

"Dari hasil interogasi, Aan pada Januari 2018 mencuri sepedamotor Jupiter saat parkir di Jalan Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa dan Honda Vario di Simpang Abadi, Tanjung Morawa. Pada Desember 2017 mencuri sepeda motor Mio Z didepan kantor Camat Tanjung morawa dan mencuri Yamaha Vega R di Gang Karo Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” ungkapnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini