Puluhan tenaga kerja bagian pembersih dinding kaca di Bandara Kualanamu yang dikelola pihak ketiga diduga tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Herannya pihak PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Kualanamu seolah tutup mata dengan kondisi ini tanpa mengambil tindakan pada perusahaan terkait.
Informasi diperoleh pada Senin (5/2/2018) , perusahaan yang menangani kebersihan tersebut yakni PT EPR yang sejak awal Januari 2018 menangani kebersihan bagian dinding kaca terminal Bandara Kualanamu.
Para pekerja sudah mulai resah atas pekerjaan mereka karena tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan karena apa bila terjadi sesuatu pada mereka tidak ada jaminan baik berobat dan lainnya. Apa lagi lokasi yang mereka bersihkan rentan dengan bahaya.
"Sejak beralih perusahaan dari PT YG ke PT EPR, kami tidak memperoleh BPJS Ketenagakerjaan ,”sebut salah seorang pekerja.
Padahal, menurutnya, sewaktu PT YG yang menangani mereka memperoleh BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi setelah kalah tender dan masuk perusahaan yang baru sejak Januari 2018 hingga kini para pekerja tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Ditanya kenapa tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya karena perusahaan yang lama yakni PT YG, dikatakan belum menyelesaikan tunggakan pada BPJS Ketenagakerjaan sehingga PT EPR terkendala membuat BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh pekerja.
"Katanya terkendala dari perusahaan lama. Sehingga kami tak bisa mendapat BPJS Ketenagakerjaan pada perusahan sekarang," ujarnya.
Pengawas PT EPR Romy Agus kepada tidak menampik hal tersebut. Menurutnya sekitar 70 an orang eks pekerja dari PT YG yang sudah beralih pada PT EPR belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan lantaran ada kendala soal pembayaran.
"PT YG belum menyelesaikan tunggakan per 1 Desember 2017 pada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kita sebagai pengelola yang baru tidak bisa membuat BPJS Ketenagakerjaan yang baru sebelum diselesaikan persoalan itu," terangnya.
Sementara, Admin PT YG Bu Mis yang dikonfirmasi tidak membantah jika pihaknya belum melunasi BPJS Ketenagakerjaan pekerja per bulan Desember 2017.
Menurutnya pihaknya akan melunasi tunggakan tersebut dalam waktu dekat. "Saya tidak bisa menjanjikan kapan hari dan waktunya, yang jelas perusahaan akan menyelesaikan secepatnya,” terangnya.
Disoal karena tunggakan tersebut, sehingga para pekerja yang berdalih pada PT EPR tidak bisa membuat BPJS Ketenagakerjaan yang baru menurutnya hal itu tidak ada sangkut pautnya. Sebab PT YG dan PT EPR sudah lain perusahaan. "Disebut karena tunggakan kami, sehingga mereka tidak mendapatkan BPJS pada karyawan, saya rasa tak ada sangkut pautnya dengan PT YG," ujarnya.
Sedangkan Asisten Manajer Humas PT AP II Cabang Bandara Kualanamu, Chandara Gumilar kepada wartawan mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Karena menurutnya sewaktu tender yang bersangkutan (PT EPR) ada mencantumkan item BPJS-nya.
"Mungkin karena baru transisi, tetapi dengan informasi ini akan kita dalami persoalan ini secepatnya," terang Chandra. (Manahan)