Syarat Tak Dipenuhi, Sanksi Tegas Ancam Taksi Online di Medan

Sebarkan:
 
Walikota Medan HT. Dzulmi Eldin mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala  persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

"Jika  persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi," katanya ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2/2018).

Dijelaskan Wali Kota, apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017. Oleh karenanya para pengemudi dimintanya untuk melengkapi  persyaratan yang harus dipenusi seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kenderaannya.

Sebenarnya, ungkap Eldin, Permenhub No.108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak tegas.

“Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebagai langkah awal penegakan Permenhub No,108/2017, lanjut Eldin, pasca apel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Jika ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

Selanjutnya setelah 16 Februari, sambungnya, bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka  diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kenderaan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi," tegasnya. (Satria) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini