Syarat Dukungan Dinyatakan Kurang, Sofyan - Jamilah Gugat KPU Deliserdang

Sebarkan:

Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Hj.Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) kembali mengajukan gugatan (permohonan) penyeleseaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang.

Informasi diperoleh pada Sabtu (10/2/2018), gugatan ini diajukan bapaslon Sofyan Nasuiton – Hj.Jamilah melalui kuasa hukum mereka Suriadi pada Kamis (8/2/2018) malam dan langsung diterima petugas Panwaslih Kabupaten Deliserdang di ruang Gakkumdu Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

Kuasa hukum Sofyan Nasution – Hj.Jamilah, Suriadi kepada wartawan menerangkan dalam gugatan, pihaknya meminta agar Panwaslih Kabupaten Deliserdang membatalkan Berita Acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang tentang hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang (model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan ) tertanggal 6 Februari 2018 lalu

"Kita tidak percaya dengan hasil verifikasi KPU Kabupaten Deliserdang. Kami menggugat BA Kegandaan karena kami menilai ada pelanggaran KPU Kabupaten Deliserdang dalam hal ini proses administrasi,” kata Suriadi.

Menurut Suriadi, seharusnya soft copy mengacu kepada hard copy sesuai Pasal 14 ayat 5 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jo. PKPU No.15 tentang sistem verifikasi administrasi bahwa data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam soft copy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam dalam hard copy.

"Artinya yang menjadi dasar data dalam soft copy adalah data hard copynya namun kenyataannya justru data soft copylah yang dijadikan dasar oleh termohon (KPU Kabupaten Deliserdang) dalam melakukan verifikasi dugaan dukungan ganda,” terang Suriadi.

Masih menurut Suriadi, bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli IT untuk mengetahui apakah ada data yang dihapus atau diganti saat lapotop yang digunakan untuk menginput data ke Silon dibawa pulang tanpa disegel lebih dahulu.

"Kami melihat laptop yang digunakan untuk Silon dibawa pulung oleh pihak KPU Kabupaten Deliserdang (operator Silon). Kami akan menghadirkan saksi ahli IT, Silon itu produk KPU dan yang tau passwordnya juga KPU,” ujar Suriadi. 

Lanjut Suriadi, jika pihaknya jufga meminta agar Panqaslih Kabupaten Deliserdang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deliserdang sebagai termohon untuk menetapkan jumlah dukungan pemohon (bapaslon Sofyan nasution – Hj.Jamilah) sebesar 102.354 sebagaimana tercantum didalam BA hasil verifikasi administrasi terhadap keseuaian data pendukung perbaikan dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.

"Kami juga meminta agar panwaslih Kabupaten Deliserdang untuk melanjutkan verifikasi data jumlah dukungan pemohon ke tahap verifikasi faktual,” tegas Suriadi seraya menjelaskan jika pihaknya belum menerima pemberitahuan jadwal musyawarah penyelesaian sengketa dari Panwalsih Kabupaten Deliserdang. 

Sementara itu Ketua Panwaslih Deliserdang Asman Siagian membenarkan jika pihaknya sudah menerima gugatan (permohonan) penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 dari tim bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah

"Kita masih merapatkan jadwal musyawarahnya, intinya termohon meminta agar kita membatalkan BA dukungan kegandaan oleh KPU Kabupaten Deliserdang," pungkasnya.

Terpisah Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga menegaskan pihaknya harus siap menghadapi gugatan dari tim bapaslon Sofyan Nasution-Hj.Jamilah

"Siap tidak siap kita harus siap menghadapi gugatan,” jelas Boby singkat. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini