Deliserdang – Perdebatan sengit dan saling adu
argumentasi mewarnai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan
Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 yang digelar Panita Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di
Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam.
Sidang yang digelar berdasarkan permohonan (gugatan)
bakal pasangan calon Sofyan Nasution – Hj Jamilah pada Sabtu (17/2) sore itu,
beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Deliserdang sebagai termohon.
Dalam musyawarah ini, termohon menghadirkan 8 orang saksi
terdiri dari petugas verifikator, petugas penerima berkas dari bakal pasangan
calon dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Awalnya pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga Ketua
Panwaslih Kabupaten Deliserdang memutuskan untuk mendengarkkan keterangan dari
saksi verifikator dan petugas penerima berkas. Di hadapan bapaslon Sofyan
Nasution – Hj. Jamilah, kuasa hukum, Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo
Dahlia Daulay didampingi tiga komisioner lainnya yaitu Arifin Sihombing, Boby
Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, saksi tim verifikator dan petugas penerima
berkas menerangkan proses penerimaan berkas dari tim bapaslon dan proses
verifikasi ulang dan penelitian administrasi (litmin/verifikasi adminitrasi).
Setelah mendengarkan keterangan saksi tim verifikator dan
petugas penerima berkas dari bapaslon, musyawarah dilanjutkan menedengar
keterangan dari saksi operator Silon Faisal Harahap menerangkan hingga saat ini
belum ada yang berhasil menerobos Silon yang merupakan produk KPU RI.”Oleh KPU
RI kolom Silon paslon dan kolom Silon KPU berbeda, yang melakukan penginputan
data adalah operator yang ditunjuk oleh paslon. Ada rekaman data di data base
KPU RI,” kata Faisal.
Faisal Harahap juga menerangkan, Silon tidak memerlukan
satu perangkat khusus dan pihaknya tidak pernah mengetahui password Silon milik
paslon. “Silon tidak memerlukan satu perangkat khusus (laptop) karena sistem on
line sehingga laptop bisa dibawa pulang. Di KPU ada 4 laptop dan 2 komputer
yang digunakan untuk Silon dan semuanya merupakan aset KPU,” ujar Faisal.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya tidak pernah mengetahui
password Silon milik paslon. Bahkan saat tim paslon mengganti password Silon, tidak
ada pemeberitahuan tertulis dari paslon ke pihaknya. “Jika password lupa maka
paslon bisa mengganti password, paslon belum pernah meminta atau melaporkan
pergantian password. Untuk pergantian password belum pernah secara resmi
dilaporkan, tapi penghubung pernah membawa dua orang yang sharing tapi bukan
bimtek. Saat menginput data ke Silon disaksikan tim pendamping paslon yang
bertugas mencocokan hasil verifikator. Untuk proses pendampingan dua orang yang
dibawa penghubung paslon tidak ikut mendampingi,” kata Faisal.
Dirinya juga menegaskan aplikasi atau data di Silon tidak
bisa diubah-ubah karena sistem sudah merekam. Saat data diubah maka Silon tidak
akan menerima dan sistem akan eror. “Jika ada penyimpangan data, maka bisa
diuji melalu uji forensik digital,” tegasnya.
Pimpinan musyawarah Asman Siagian pun menerangkan, Senin
(19/2) pihaknya mengagendakan kontruksi. “Saksi dan bukti tertulis sudah kita
cukupkan dan tidak akan ada lagi mengajukan bukti, saksi dan saksi ahli. Untuk
saksi ahli dari KPU RI kepastiannya kami tunggu sampai malam ini. Jika besok
saksi ahli dari KPU RI tidak ada maka hilanglah hak kontisional KPU,” jelas
Asman Siagian.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia
Daulay menjelaskan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari KPU RI. “Besok tim
saksi ahli KPU RI akan berkumpul di Bawaslu RI, kami meminta Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk menfasilitasi teleconference dengan saksi ahli KPU RI,”
jelas Timo. (manahan)