Sempat Ditahan di Malaysia, 71 Nelayan Asal Sumut Dipulangkan

Sebarkan:


Isak tangis keluarga menyambut kedatangan 71 nelayan asal Sumatera Utara di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu yang sempat di tahan di Malaysia pada Sabtu (24/2/2018).

Para nelayan ini tiba di Bandara Kualanamu dengan menggunakan pesawat Batik Air dari Kuala Lumpur sekira jam 09.40 Wib.

Pemulangan para nelayan ini difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur bersama BP3TKI Medan serta intansi terkait lainnya.

Dari data diperoleh, ke-71 nelayan yang dipulangkan ini, terdiri dari warga Medan dan Belawan sebanyak 23 orang, Tanjung Balai sebanyak 15 orang, Kabupaten Asahan 10 orang, Kabupaten Batu Bara sebanyak 4 orang, Kabupaten Serdang Bedagai 1 orang, dan Kabupaten Deliserdang sebanyak 18 orang.

Setibanya di Bandara Kualanamu, mereka digiring petugas ke pos BP3TKI untuk pendataan. Setelah itu para nelayan ini diserahkan pada keluarga, sebagian difasilitasi kepulangannya sampai ketempat tujuan serta diberikan uang saku.

Rusli (37) seorang nelayan asal Belawan menerangkan mereka ditangkap didaerah perairan Selat Malaka sekitar Agustus 2017. Dirinya mengaku ditahan kurang lebih enam bulan.

Selama dalam tahanan kerap mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak petugas sel tahanan Malaysia. Alasan penangkapan disebutkan telah melewati perbatasan laut Negara Malaysia. Padahal, sepengetahuan mereka saat itu posisi kapal masih didalam laut Indonesia.

"Kami ditangkap angkatan laut pagi buta, saat mencari ikan, lalu digiring ke dermaga selanjutnya dijebloskan ke sel tanahan," terangnya.

Rusli berharap adanya bantuan dari pemerintah Indonesia khusnya kepada para nelayan ditengah laut. Pasalnya, banyak nelayan Indonesia ditangkap semena-mena petugas Malaysia,padahal belum tentu melanggar batas bahkan saat mereka ditahan di negara tentangga tersebut kondisinya sangat memprihatinkan.

"Kondisi para nelayan serta TKI yang ada di Malaysia sangat memprihatinkan, kami berharap pemerintah segera memberikan bantuan dan memulangkan seluruh warga yang ada di sana," harapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan, Amir Hakim Abdi Sihotang didampingi Kordinator Posdal BP3TKI Kualanamu Suyoto, serta staf Dody Manik dan Ali Imran Sinaga kepada wartawan menerangkan pemulangkan 71 nelayan ini atas kerjasama KBRI di Kuala Lumpur.

Pihaknya dalam hal ini mempasilitasi setibanya di Bandara Kualanmu sampai ketempat tujuan masing-masing.

"Para nelayan ini ditangkap diberbagai perbatasan laut antara Indonesia-Malaysia, karena dituduh melanggar batas perairan kedua Negara.Masing-masing lama tahanan mereka bervariasi, antara 3-6 bulan, dan ditempatkan dibeberapa sel tahanan negara tersebut," ujarnya.

Menurut Amir, kondisi para nelayan sesampainya ditanah air dalam keadaan sehat.

"Sejauh ini masih banyak warga negara yang ditahan disana tersangkut masalah yang sama, oleh karena itu pemerintah sejauh ini terus berupaya melakukan bantuan sehingga semua bisa dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air dengan selamat," tegasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini