Saksi Bapaslon Sofyan Nasution -Hj.Jamilah Akui Pergantian Operator dan Password Silon

Sebarkan:

Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan


Deliserdang - Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018  yang digelar Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan permohonan (gugatan) bakal pasangan calon (bapaslon) independen (perseorangan) Sofyan Nasution – Hj.Jamilah memasuki babak baru.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, tim bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah menghadirkan 14 saksi untuk sesi pertama diantaranya dua orang penghubung (LO) yaitu M.Aswanto dan M.Hendrik serta para saksi bapaslon saat dilaksnakan verifikasi ulang.

Di hadapan bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah dan tim kuasa hukum, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang  Timo Dahlia Daulay yang didampingi empat komisioner yaitu Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, Rajuddin Batubara serta pimpinan musyawarah Asman Siagian dan majelis musyawarah, M.Hendrik menerangkan jika mereka melakukan pergantian operator karena dua operator yang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan KPU Kabupaten Deliserdang pada 17 November 2017 lalu mengundurkan diri.

"Awalnya dua operator kami adalah perempuan namun karena keduanya mengundurkan diri ,kami mengganti operator yang keduanya adalah pria,” kata M.Hendrik.

Dirinya pun mengatakan setelah mengganti operator pihaknya memberinkan bimtek kepada operator baru dan melakukan koordinasi secara lisan dan non formal kepada salah seorang komisioner KPU Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing dan operator Silon Fajar. "Selain mengganti operator kami juga mengganti password Silon agar operator yang lama tidak bisa mengganti data kami," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay menegaskan, pihaknya selalu menyampaikan agar yang menjadi operator adanya yang mendapatkan mandate dari bapaslon dan mengikuti bimtek pada 17 November 2017 lalu.

"Ada pergantian operator namun  tidak diberitahukan ke KPU, tidak ada kewajiban ketika ada pergantian operator, bapaslon memberitahukan kepada KPU. Namun seharusnya jika ada pergantian operator diberitahukan ke KPU  sehingga dilakukan bimtek,” tegas Timo.

Perdebatan pun sempat terjadi antara tim kuasa hukum pemohon dangan termohon saat Timo Dahlia Daulay menanyakan kepada M.Aswanto dan M.Hendrik apakah ada perubahan data yang dibawa tim bapaslon saat verifikasi ulang setelah adanya putusan Panwalih Kabupaten Deliserdang dengan data yang dibawa saat verifikasi perbaikan syarat dukungan. Kedua saksi pun menegaskan jika tidak ada perubahan data.

Tidak terima dengan jawaban kedua saksi, Timo pun mengingatkan jika kedua saksi telah diambil sumpah. Tidak hanya itu ,Timo pun meminta agar pemohon menunjukkan bukti ceklis yang asli apakah berbeda dengan yang dimiliki pihak termohon.

Menanggapi pernyataan Timo, kuasa hukum bapaslon Mulyadi mengatakan jika pertanyaan termohon yang menanyakan sebaran dan ceklis tidak relevan karena sudah dilakukan verifikasi serta sudah ada hasilnya yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) KPU Kabupaten Deliserdang. "Pertanyaan termohon tidak relevan karena sudah dilakukan verifikasi dan sudah ada hasilnya dalam Berita Acara,” kata Mulyadi.

Sementara itu pimpinan musyawarah Asman Siagian menegaskan jika pemohon hanya ingin mengetahui bagaimana prosesnya sehingga KPU Kabupaten Deliserdang menyatakan syarat dukungan bapaslon Sofyan Nasutinn- Hj.Jamilah hanya 62.300.

Musyawarah pun diskor 12.40 Wib untuk sholat Jumat dan istirahat makan siang. Musyawarah akan dilanjutkan pukul 14.30 Wib. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini