Rusdi Sinuraya Tak Hadir, Komisi C Tunda RDP Pasar Marelan

Sebarkan:


Komisi C DPRD Medan menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pedagang pasar tradisional Marelan.

Alasan penundaan itu karena Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya tak hadir RDP yang digelar di Banggar DPRD Medan, Selasa (27/2/2018).

Selain Rusdi Sinuraya, Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) juga tak hadir.

"Buat apa kita lanjutkan RDP ini, sedangkan Dirut dan P3TM- nya saja tak hadir. Lebih baik kita tunda aja rapat ini," kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS saat menggelar rapat itu.

Senada, Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe juga menyayangkan ketidakhadiran Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya serta P3TM. 

Pria yang akrab disapa Bayek tersebut meminta kepada perwakilan PD Pasar yang hadir serta Badan Pengawas untuk menyampaikan persoalan ini kepada Dirut PD Pasar.

"Persoalan pasar Marelan ini sebenarnya bukan masalah besar, kalau tidak dibesarkan. Dan sebagai penanggungjawab Dirut harus bisa memperjelas masalah ini," katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Bayek menyebutkan bahwa jika masalah pasar Marelan ini tidak bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemko Medan, maka DPRD Medan akan mengusulkan pencopotan terhadap Dirut PD Pasar. (Satria)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini