Puluhan Karyawan PT Sibuah Raya Mogok Kerja

Sebarkan:


Sebanyak 48 orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PR Sibuah Raya, berlokasi di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan aksi mogok kerja di lingkungan perusahaan, Selasa (20/02/2018).

Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh puluhan karyawan perusahaan swasta itu terjadi, dipicu karena diduga pihak perusahaan tidak melaksanakan hasil keputusan tripartit yang telah disepakati antara karyawan dengan pihak perusahaan di kantor Disnaker Kabupaten Palas pada tanggal 15 januari 2018 lalu.

"Selain belum dilaksanakannya hasil keputusan tripartit oleh pihak perusahaan. Kami menilai pihak perusahaan telah bertindak semena-mena terhadap karyawannya," sebut Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane didampingi pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT Sibuah Raya.

Ada 8 point tuntutan yang disampaikan karyawan PT Sibuah Raya pada mogok kerja kali ini. Diantaranya, meminta perusahaan membuat peraturan perusahaan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan mensosialisasikannya kepada seluruh karyawannya.

Selain itu, lanjutnya, karyawan meminta kepada perusahaan agar menerbitkan SK pengangkatan karyawan/pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan.

"Kami meminta perusahaan segera melaksanakan hasil kesepakatan tripartit di Disnaker Palas pada tanggal 15 januari 2018," tegasnya.

Karyawan juga menuntut kepada perusahaan, agar segera membayarkan uang pesangon kepada karyawannya yang di-PHK secara sepihak.

"Serta meminta agar pengurus PUK SPAI FSPMI PT Sibuah Raya sebagai karyawan perusahaan, tidak diintimidasi dan tidak dihalangi hak kebebasan berserikat pekerja/serikat buruh," kata Pane.

Aksi mogok kerja puluhan karyawan itu, mendapatkan perhatian yang serius dari pihak Disnaker Palas, yang langsung turun ke lokasi perusahaan untuk melakukan monitoring.

"Kehadiran Disnaker Palas kemari, untuk memonitoring dan memastikan kebenaran informasi adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan dan ternyata ini benar adanya," sebut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa saat berada di lokasi. 

Sesuai surat pemberitahuan aksi mogok kerja yang disampaikan oleh karyawan kepada Disnaker Palas, bahwa aksi mogok kerja ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

"Agar pihak perusahaan tetap membayar upah para pekerja yang melakukan aksi mogok hari ini," pintanya.

Untuk menindaklanjuti tuntutan para pekerja tersebut, lanjutnya, pihak Disnaker Palas sudah menjadwalkan akan melaksanakan pertemuan tripartit pada Hari Kamis tanggal 22 februari 2018 di Kantor Disnaker Palas.

Sementara, Asisten Kepala PT Sibuah Raya, Syahputra saat menerima aspirasi para karyawan menyatakan, pihak perusahaan akan menyahuti aspirasi para karyawan yang disampaikan lewat aksi mogok tersebut.

"Perusahaan menyahuti aspirasi dari karyawan dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan dan aturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di negara kita," katanya. (Pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini