PT KAS dan PT SHBM Tidak Hadiri Klarifikasi Disnaker Provsu

Sebarkan:

Terkait penyelesaian persoalan pembayaran uang pesangon dan hak-hak normatif eks karyawan PT Sumber Huta Baru Makmur (PT SHBM) yang perusahaannya dijual ke PT Karya Agung Sawita (PT KAS) STA Group, prosesnya sudah dilimpahkan oleh Disnaker Provinsi Sumut.

Untuk menyelesaikan persoalan PPHI ini, Disnaker Provsu memanggil para pihak yang bermasalah untuk dimintai klarifikasi di Kantor Disnaker Provinsi Sumut pada Kamis (8/2/2018).

Namun, pertemuannya hanya dihadiri pihak pekerja dan kuasanya dari serikat pekerja FSPMI Palas dan FSPMI Provsu.

Saat dihubungi wartawan, Kamis (8/2/2018) sore, mediator Disnaker Provsu yang menangani persoalan ini, Normalina dan Ratna Uli mengatakan, pihaknya sudah menghubungi manajemen PT KAS di Kantor Medan.

"Kami sudah menghubungi Romana dari Bagian HRD PT KAS STA Group Kantor Medan. Mereka tidak menghadiri klarifikasi dari Mediator Disnaker Provsu, karena suratnya tidak sampai kepada mereka," katanya.

Sementara, Humas PT KAS Kebun Sosa, Paijan Syukri Hasibuan mengaku, pihaknya tidak mendapatkan surat undangan klarifikasi dari pihak Disnaker Provsu. "Kami tidak ada menerima surat dari Disnaker Provsu. Tentu saja kami tidak bisa menghadiri pertemuan tersebut," ujarnya.

Sedangkan ketidakhadiran dari pihak PT SHBM, lanjutnya, pihak perusahaan sudah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum perusahaan.

"Informasi dari manajemen PT SHBM melalui Kamaiyadi, persoalan ini sudah diserahkan kepada penasehat hukum perusahaan. Tapi, pihak perusahaan tidak bersedia memberikan nomor pengacaranya untuk dihubungi," lanjutnya.

Karena tidak terjadi pertemuan dari para pihak dalam PPHI ini, pihak Mediator Disnaker Provsu akan kembali melayangkan surat panggilan mediasi ke masing-masing pihak. "Kami akan segera melayangkan surat panggilan mediasi kepada masing-masing pihak, secepatnya pada minggu," ujar Normalina.

Sementara, Wakil Ketua DPW FSPMI Sumut, Dedi Heriawan didampingi Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa atas kuran pedulinya pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan PPHI ini.

"Tapi, ini memang masih tahapan klarifikasi pertama. Kami sangat berharap sekali pada tahapan mediasi nantinya, pihak perusahaan dapat lebih cooperatif sehingga persoalan ini bisa dicapai solusinya," pintanya. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini