Polsek Kutalimbaru Sita 6 Mesin Judi Jackpot

Sebarkan:


Menindaklanjuti perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto agar segala bentuk perjudian harus diberantas di jajaran wilkum Polrestabes Medan, petugas dari Polsek Kutalimbaru melakukan penindakan perjudian dan menyita 6 jenis mesin judi jackpot, pada Rabu (7/2/2018).

Informasi yang dihimpun, petugas menyita mesin jackpot tersebut di 2 lokasi berbeda, yakni di warung milik Andi Suwek, warga Pasar VII Dusun IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru sebanyak 4 unit dan warung milik Rendi, warga Dusun I Desa Silebo Lebo Kecamatan Kutalimbaru sebanyak 2 unit.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan mesin judi jackpot tersebut.

Sementara, lanjut dia, dalam giat tersebut tidak ada tersangka yang diamankan, namun pihaknya masih menyelidiki pemilik mesin judi tersebut.  

"Untuk tersangka belum ada, namun saat ini dilakukan proses penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dari barang bukti ke-6 mesin jackpot," ujar Martualesi. (Sandy) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini