Polres Simalungun Musnahkan 747,49 gram Ganja

Sebarkan:


Sebanyak 747,49 gram Ganja Sabu 128,82 gram dihanguskan Sat Resnarkoba Polres Simalungun di Lapangan Aspol Polres Simalungun, Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Kamis (22/2/2018). 

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba AKP MS Ritonga memimpin pemusnahan barang bukti.

AKP MS Ritonga menyampaikan, bahwa kegiatan ini seharusnya dipimpin oleh Kapolres Simalungun. Namun karena sedang mengikuti pertemuan sejajaran Poldasu yang dilaksanakan di Hotel Niagara Parapat. Maka dirinya diperintahkan untuk melaksanakan pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 5 (lima) tersangka sesuai dengan Laporan Polisi. Dari kelima tersangka, 2 orang belum berhasil ditangkap.

"Ada 3 tersangka yang berhasil ditangkap personil, Satu orang melarikan diri atas nama Suheri tersangka dari Polsek Bosar Maligas. Sesuai dengan LP/111/VIII/2018/SIMAL-Sek Bosar tanggal 24 Agustus 2018. Namun sudah kita tetapkan dalam datar pencarian orang (DPO) dan satu orang lagi tersangka dari Polsek Perdagangan sesuai LP/01/SIMAL-PERDAGANGAN tanggal 21 Januari 2018 belum diketahui (Lidik)," katanya.

Dijelaskan MS Ritonga, untuk tersangka Suheri, masih tetap diupayakan pencarian dan penangkapan hingga saat ini.

Sementara untuk tersangka dengan Lidik, tetap akan diupayakan mencari pemilik barang narkoba yang ditemukan.

"Dan diminta kepada masyarakat, insan pers yang mengetahui informasi dan melihat keberadaan tersangka untuk memberitahukan kepada petugas kepolisian," ujar MS Ritonga seraya meminta untuk menghindari Narkoba, jangan sampai pernah terlibat dengan Narkoba.

Tampak ketiga tersangka yang turut hadir pada pemusnahan atas nama Jhonny Frikki Pasaribu dengan barang bukti sabu seberat 17,02 gram, Erik Setiawan alias Iwan dengan barang bukti sabu seberat 61,46 gram dan Tri Situmorang, sabu seberat 13,52 gram.

Semua barang bukti telah memiliki keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan negeri. "Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Taahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” sebut MS Ritonga.

Pemusnahan juga turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun diwakili Kasipidum, Alian Baskara, Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel A Tambunan, Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba. (js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini