Polres Nisel Amankan Tersangka Pembunuhan di Kantor Kejari Gunungsitoli

Sebarkan:




Petugas kepolisian dari Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil mengamankan tersangka BZ, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap RB (48) alias Ama Ove, warga desa Fo'ikhu Gaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada Senin (5/2/18) kemarin. 

Demikian dikatakan Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu usai bertemu Kajari Gunungsitoli Rabu (7/2/2018).

Dijelaskan Faisal, personil Polres Nias Selatan bekerja sama dengan Polres Nias, melakukan penangkapan tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka berhasil di amankan, tepat di gedung kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Dalam proses penangkapan tersebut, sempat terjadi kesalah pahaman antara oknum personil polres Nisel dengan security dan pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.  

Dari pengakuan tersangka BZ, bersama temannya berinisial RN Alias Ama Ceria Ndruru yang saat ini sedang dalam pencarian Polisi, sebelum mereka melakukan pembunuhan, mereka singgah di salah satu warung minuman "Tuak Nias "/Tuo Nifaro".

"Sebelum kami membunuh korban, kami singgah di warung minum Tuak Suling/ Tuo Nifaro," tutur pria yang kerap disapa Jaya itu.

Dari informasi yang telah didapatkan sementara, kejadian ini berawal dari pertengkaran adu mulut antara dusun II dan Dusun III Desa Fo'ikhu Gaga pada hari Sabtu, 27 Januari 2017. Namun beberapa saat setelah itu, diadakan perdamaian antara kedua belah pihak, tapi tak kunjung juga ada titik temu untuk berdamai.

Kini, kasus yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa satu orang dan musnahnya empat rumah warga desa, masih dalam proses pengembangan penyidikan. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini