Perjuangkan Mapolres Tetap di Kota Padangsidempuan, Pemko dan DPRD Sambangi Kapolda Sumut

Sebarkan:

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menerima audiensi dari Pemko Padangsidempuan dan DPRD Kota Padangsidempuan, terkait rencana penataan ulang Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polres Padangsidempuan, di Mapolda Sumut, Kamis (8/2/2018).

Audiensi tersebut dihadiri Plt Walikota Padangsidempuan Sarmadan Hasibuan, Ketua DPRD Kota Padangsidempuan, Hj. Taty Ariani Tambunan, Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidempuan, Edy Jurianto Harahap, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Padangsidempuan Rudy Hermanto dan sejumlah Ketua Fraksi lainnya.

Dalam paparannya, Plt Walikota Padangsidempuan Sarmadan Hasibuan menjelaskan, Padangsidempuan adalah kota terbesar ke-2 di Sumut setelah Kota Medan, yang terdiri dari 6 kecamatan dan 42 kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 226.000 orang.

"Melihat tingginya tingkat kriminalitas, Pemko bersama masyarakat berharap apapun kebijakan terkait penataan ulang wilkum Polres, agar kedudukan Polres Padangsidempuan tetap berada di Kota Padangsidempuan," ujarnya. 

Sarmadan berharap, adanya peninjauan ulang terkait peleburan Polres Padangsidempuan, mengingat juga Kota Padangsidempuan merupakan induk dari beberapa pecahan dari Tapanuli, serta rencana sebagai Ibu Kota Sumatera Timur.  

Sementara, Ketua DPRD Kota Padangsidempuan Hj Taty Ariani Tambunan menyatakan, posisi strategis dan tingginya dinamika masyarakat disertai tingginya tingkat kriminalitas, pihaknya juga berharap kedudukan Polres tetap berada di Kota Padangsidempuan.

"DPRD siap mendukung setiap kegiatan dan perencanaan Polres Padangsidempuan dalam meningkatkan pelayanan dan pengamanan kota," tegas Taty. 

"Kami bangga bahwa Polda Sumut yang bersinergi dengan Polres dalam memberantas kejahatan narkoba di Kota Padang Sidempuan," tambah Politisi PDI Perjuangan itu.

Kemudian, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam arahannya, mengatakan kedudukan Polres-Polres harus mengikuti arus perkembangan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing dengan tetap mengikuti ketetapan-ketetapan yang telah ditetapkan.

"Penggabungan Polres Padangsidempuan dan Polres Tapsel menjadi satu Polres berkedudukan di kota Padang Sidempuan, merupakan hasil usulan Kapolda Sumut kepada Kapolri Up Asrena Kapolri melalui Surat Kapolda No : B/876/I/2018 tanggal 31 Januari 2018," ujar Kapolda. 

Terkait permasalahan ini, Kapolda menyatakan pihaknya akan segera lakukan kajian lebih lanjut, termasuk kunjungan kerja langsung ke Polres Padangsidempuan dan Polres Tapsel. (Sandy) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini