Pengendara Motor Bawa Ganja Ditangkap Polisi

Sebarkan:

DS alias Pak Deval (50) warga Kelurahan Pardamean diringkus petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Senin (12/2/2018) malam.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi menuturkan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan narkotika jenis ganja di Kelurahan Bane Kota Pematangsiantar pada Senin tanggal Senin (12/02/2018) sekira pukul 18.30 wib.

"Atas informasi didapat, personil Sat Narkoba langsung menuju menindaklanjutinya. Tepat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane melihat seorang pria mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion BK 3518 LN. Merasa curiga, petugas melakukan penangkapan. Dari pengakuannya diketahui berinisial DS alias Pak Deval," ujar AKP Mulyadi, Selasa (13/02/2018).

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 (satu) buah gulungan kertas koran diduga berisi narkotika jenis Ganja.

"Ada barang bukti ditemukan diduga ganja seberat 35,04 gram dan 1 (satu) Unit sepeda motor yang digunakan merk Yamaha Vixion BK 3518 LN. Atas perbuatannya, DS dikenakan melanggar pasal 114 subs 111 UU 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara," tutup AKP Mulyadi. (JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini