Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Planning SIPPD 2018

Sebarkan:
 

Pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi E-Planning Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) di Kabupaten Nias Utara tahun 2018 melalui Bappeda Kabupaten Nias Utara, dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara di aula Kantor Bupati Nias Utara, Senin (26/2/2018).

Dalam laporannya, Kepala Bappeda Kabupaten Nias Utara Yusman Zega A.Pi, MSi menyampaikan, maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi E- Planning ini yaitu untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Nias Utara melalui Aplikasi E-Planning, sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat di Kabupaten Nias Utara.

"Tujuannya memberikan informasi dan pemahaman terkait perencanaan yang berbasis elektronik kepada para Stakeholder, meliputi Pemerintah Daerah, SKPD, DPRD dan masyarakat, memberikan informasi dan pemahaman tentang tata cara pembangunan daerah dalam beberapa level dan tahapan penerapannya pada Aplikasi E-planning, memberikan informasi dan pemahaman dalam pencegahan terjadinya korupsi dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan," ujar Yusman Zega.

Sementara dalam arahan dan bimbingan Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara penyusunan, Pengendalaian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembengunan Daerah; dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, maka setiap pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan diantaranya Renstra, Renja, RKPD, Lakip/LK serta dokuman evaluasi perencanaan pembangunan, adalah dasar hukum yang membuktikan keseriusan pemerintah terhadap perencanaan mulai dari tingkat pusat sampai daerah yang diupayakan melalui sistem perencanaan pembangunan yang berbasis teknologi informasi.

Selanjutnya, dokumen Perencanaan dari kegiatan perencanaan Pemerintah Daerah yang terdiri dari: RPJPD, RPJMD, Renstra, RKPD, RKP, dan Renja yang harus di buat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Berdasarkan dari apa yang dikemukakan diatas, maka dalam proses penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan sangatlah penting sehingga kita dapat bekerjasama dalam menerapkan sistem perencanaan yang berbasis elektronik (E-Planning).

Melalui E-panning ini proses dan tahapan perencanaan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD akan terhimpun secara terencana dan terdokumentasikan sesuai tahapannya, hal ini juga merupakan bentuk pengoptimalan partisipasi masyarakat yang akan berdampak pada penggunaan sumber daya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, hasil dari perencanaan tersebut yaitu Integrasi Data, Sistematis dan terstruktur, Sinkronisasi Data, Data Record. 

Selanjutnya, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Provinsi Sumatera Utara oleh Muhammad Safri Lubis dan Yoshida Sari dengan diikuti oleh seluruh peserta sosialisasi.

Sosialiasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu SE,MM, Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Fangatulo Zaga dan Yaaman Telaumbanua SE, MM, Plt Sekda Kabupaten Nias Utara Drs. Fonaha Zega MAP, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Dearah, Kabag Lingkup Sekretariat Daerah, para camat se-Kabupaten Nias utara, Kasubbag Program/Operator masing-masing OPD. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini