Pemakai Sabu di Siantar Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:

ES (45) warga Jalan Kabanjahe Kelurahan Toba ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Rikardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Kamis (8/2/2018).

Saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis Sabu seberat 0,20 gram.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi membenarkan dan menuturkan penangkapan berawal dari informasi diperoleh sekira pukul 14.30 wib bahwa adanya seseorang pelaku penyalahgunan narkotika jenis Shabu di Jalan Rikardo Siahaan.

"Mendapat informasi, kita langsung telusuri ke lokasi dimaksud. Saat itu, kita temukan seorang laki-laki yang dicurigai. Dan saat akan dilakukan penangkapan, dia terlihat membuang sesuatu," ujar AKP Mulyadi.

Saat ditangkap, ES disuruh untuk mengambil kembali. Setelah diambil, ternyata berupa satu paket barang diduga sabu.

"ES berikut barang bukti langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Atas perbuatan ES, diancam melanggar pasal 114 Subs 112 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya. (JS) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini