Pelaku Pencurian Kantor Kades Bulu Telang Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku pencurian pemberatan dikantor Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, akhirnya diamankan petugas, Sabtu (10/2/2018).

Pelaku masing-masing Rohadi Putra (28) warga Dusun IV Sungai Mati, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat dan Angger alias Ayam (28) warga Dusun Sungai Mati, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

"Benar ada kita amankan kedua pelaku. Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 09/ II/ 2018 /SU/LKT/ SEK- PD. TUALANG tgl 07 februari 2018 kemarin," terang Kapolres Langkat AKBP Dede Rojuddin melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan.

Menurutnya, dari pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Televisi, 1 (satu) unit sound sistem 1 (satu) set komputer / Ups, spiker kecil serta satu buah linggis. "Jadi dalam perkara ini yang dirugikan Pemkab Langkat," jelasnya. 

Dipaparkan Arnold, penangkapan terjadi Kamis tanggal 08 februari 2018 sekira pukul 03.00 wib di Dusun Sungai mati Desa Alur gadung Kecamatan Sawit Sebrang, berawal dari ti. opsnal Reskrim Polsek Padang tualang melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama Rohadi, dirumahnya Di dusun Sei mati Desa Alur gadung Kecamatab Sawit Seberang. 

Kemudian, petugas melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang sembunyi di Kecamatan Tanjung pura dan berhasil menangkap seorang pelaku Agger alias Ayam, di Dusun Sei Mati, Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang. 

Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti hasil curian. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang guna proses lebih lanjut.

"Sejauh ini kita masih melakukan proses pemeriksaan dan tersangka akan dijerat dengan pasal 365 sesuai kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Arnold. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini