Pelaku Curanmor Depan Warnet Diamankan Polres Simalungun

Sebarkan:


Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus Danil (31), Warga Dusun II Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Dia diringkus atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan warnet milik Rahmad Afandi Damanik, Senin (15/1/2018) lalu sekira pukul pukul 03.55 wib.

Warnet milik Rahmad Afandi Damanik terletak di Nagori Bah Jambi I Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C. Aritonang, S.IK, Sabtu (10/2/2018) menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sesuai dengan adanya laporan korban Suwardi (49), karyawan BUMN, Penduduk Pondok Sejahtera Nagori Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun pada tanggal 15 Januari 2018 yang lalu.

"Atas laporan korban, jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan berbagai upaya penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," sebut Damos.

Upaya yang dilakukan membuahkan hasil, hingga pada hari Kamis (8/2/2018) sekira pukul 15.00 wib pihaknya mendapat informasi bahwa pelakunya adalah seorang Karyawan PT. BSP.

"Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Dan diduga sedang berada di Dusun II Desa Perkebunan Sei Balai," ujarnya.

Saat pelaku diamankan petugas, dia (Dani) mengakui perbuatannya. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti, 1 unit sepeda motor Supra warna merah hitam dengan No. Pol.: BK 5477 TAK, No. Mesin : JB91E-2813543 dan No. Rangka : MH1JB9122BK822156, diamankan petugas ke Polres Simalungun. (JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini