Panwaslu Kota Pematangsiantar Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA

Sebarkan:

Kegiatan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA berlangsung aman dan lancar di pelataran parkir Dinas Pariwisata, Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Rabu (14/2/2018).

Kegiatan ini merupakan suatu momen upaya melakukan pencegahan terhadap pelanggaran terhadap Pilkada tahun 2018. 

Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pematangsiantar Junita Lila Sinaga SH mengatakan dengan deklarasi tolak Politik uang dan politisasi sara adalah salah satu upaya yang kita harapkan kepada teman-teman partai Politik dalam hal Pilkada nantinya.

"Kita (Panwaslu) berharap sepakat untuk tolak politik uang kepada masyarakat. Kepada masyarakat juga kita berharap dapat mendukung kami membantu kami dari pengawas pemilu Kota Pematangsiantar untuk bersama-sama melakukan pengawasan-pengawasan," ucap Junita.

Menurutnya, bahwa jumlah personil Panwas sangat terbatas. "Jadi untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi pelanggaran pemilu. Jika ada menemukannya segera melaporkannya ke pada kami untuk segera menindaklajutinya," imbau Junita Lila Sinaga.

Keterlibatan ASN dalam Politik langsung, menurut Lila, agar ASN tetap melakukan netralitas. Karena memang menurut peraturan perundang-undangan di Pemilu menyebutkan ASN itu harus bersikap netral.

Dan harus bersama-sama juga melakukan tindakan-tindakan yang netral terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Jadi kita sudah melihat bahwa semua aturan yang disampaikan lewat peraturan-peraturan, baik peraturan undang-undang Pemilu dan juga Perbawaslu dan PKPU menyatakan keterlibatan ASN itu adalah tidak baik," katanya.

Sehubungan dengan banyaknya menyebar poster-poster pasangan calon atau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), lanjut Junita, pihaknya juga dua hari sebelumnya sudah menyurati Pemko Siantar dalam hal ini Satpol PP yang punya wewenang langsung melakukan penertiban, begitu juga kepada KPU selaku penyelenggara telah kita sampaikan. Dan juga kepada teman-teman partai Politik telah kita sampaikan untuk menertibkan APK yang ada di Kota Pematangsiantar. 

"Karena memang sebentar lagi, mengingat tahapan kampanye pemilu dan perlu kami sampaikan bahwa APK belum bisa dipasang. Karena ada masa-masa ketika orang mau melakukan kampanye lewat APK tersebut itu ada prosesnya pada tahapan-tahapan Pemilu. Itu pada saat di Kampanye," katanya.

Disinggung tentang pengawasan melalui media sosial, Junita menyebutkan bahwa sudah ada keputusannya. Bahwa setiap pasangan calon (Paslon) atau Parpol tidak bisa menyampaikan sebuah sosialisasi atau kampanye lewat media massa. Baik itu masmedia, elektronik juga media cetak.

"Itu semua sudah ditentukan peraturan-peraruran dari KPU dan sudah ada batasan-batasan setiap penyampaian publikasi kampanye tersebut. Jadi kami mengharapkan kepada semua teman-teman partai politik mengikuti peraturan-peraturan yang sudah ada di peraturan Pemilu," tuturnya. (Js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini