Panwaslih Deliserdang Tetapkan Verifikasi Faktual, Kuasa Hukum : Kami Akan Banding Ke PTUN..

Sebarkan:

Meskipun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang memutuskan agar KPU Deliserdang melakukan verifikasi faktual berdasarkan hasil penelitian administrasi (litmin) verifikasi ulang yaitu sebanyak 102.354 dukungan bukan berdasarkan data di Silon yang hanya 62.300 dukungan pada musyawarah penyelesaian sengketa, namun tidak membuat tim bakal pasangan calon (bapaslon) Sofyan Nasution - Hj.Jamilah puas.

Kuasa hukum bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah, Mulyadi mengatakan jika pihaknya memahami pertimbangan putusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang yang hanya mengabulkan sebagian permohonan pihaknya.

"Hasil musyawarah 102 sekian jumlah dukungan kami yang sah, terbukti penggunaan Silon rawan sekali untuk curang. Verifikasi yang diakui adalah verifikasi manual," kata Mulyadi, Selasa (20/2/2018).

Meskipun pimpinan musyawarah memutuskan dilakukan verfikasi faktual, lanjut Mulyadi, jika sebenarnya mereka berharap Panwaslih Kabupaten Deliserdang menetapkan Sofyan Nasution - Hj.Jamilah sebagian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.

"Akan kami pelajari apakah perlu upaya banding ke PTUN karena satu tuntutan kami adalah penetapan langsung tanpa verifikasi faktual. Kita akan melihat celah hukum, Panwaslih punya ruang yang disebut dikresi karena ini merupakan gugatan kami yang kedua," ujar Mulyadi. 

Meskipun permohonan mereka agar bapaslon Sofyan Nasution - Hj. Jamilah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tidak dikabulkan Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Mulyadi menjelaskan jika pihaknya siap untuk dilakukan verifikasi faktual.

"Verifikasi faktual merupakan opsi kedua, meski pun begitu kami siap verifikasi faktual," jelasnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menegaskan jika pihaknya akan koordinasi dengan KPU Sumatera Utara terkait hasil putusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

"Kita akan koordinasi dengan KPU Sumut baik terkait putusan verifikasi faktual termasuk tidak diakuinya Silon serta teknis pelaksanaan verifikasi faktual sesuai hasil putusan musyawarah," tegas Boby. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini