Musyawarah Sengketa, Panwaslih Deliserdang Putuskan Verifikasi Faktual

Sebarkan:

Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 kembali digelar Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang di Kantornya di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan permohonan (gugatan) bakal pasangan calon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah pada Selasa (20/2/2018) dengan agenda pembacaan putusan sekira pukul 15.15 Wib.

Hadir dalam musyawarah ini, bakal calon Wakil Bupati Deliserdang Hj.Jamilah didampingi kuasa hukum Mulyadi dan Suriadi serta penghubung (LO). Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang dihadiri langsung Ketua Timo Dahlia Daulay didampingi komisioner Boby Indra Prayoga.

Pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga Ketua Panwaslih Deliserdang dalam musyawarah ini menerangkan bahwa agenda musyawarah adalah pembacaan putusan dimana majelis musyawarah akan secara bergantian membacakan putusan hingga amar putusan.

Dalam musyawarah ini diputuskan agar KPU Kabupaten Deliserdang melaksanakan verifikasi faktual berdasarkan hasil penelitian administrasi (litmin) verifikasi ulang yaitu sebanyak 102.354 dukungan bukan berdasarkan data di Silon yang hanya 62.300 dukungan.

"Meminta kepada termohon untuk melanjukan verifikasi faktual dengan mempertimbangkan lokasi verifikasi faktual yang netral dan bebas intimidasi," tegas Asman. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini