Mion Tarigan - Zainal Arifin Gugat KPU Ke Panwaslih Deliserdang

Sebarkan:

Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Mion Tarigan - Zainal Arifin yang maju melalui jalur independen (perseorangan) mengajukan gugatan (permohonan) penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang pada Minggu (11/2/2018) sekira pukul 16.30 Wib.

Saat mengajukan gugatan, bapaslon Mion Tarigan - Zainal Arifin diwakili tim kuasa hukum yaitu Singal Situmorang dan Irwan Sitanggang.

Keduanya pun langsung diterima petugas Panwaslih Deliserdang di ruang Gakkumdu Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

Kuasa hukum Mion - Zainal, Singal Situmorang kepada wartawan menerangkan dalam gugatan mereka pihaknya meminta agar Panwaslih Kabupaten Deliserdang membatalkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung perbaikan dengan pernyataan dukungan perbaikan bapaslon Mion Tarigan - Zainal Arifin dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 dan BA hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan bapaslon Mion Tarigan - Zainal Arifin.

"Kami meminta kepada KPU Kabupaten Deliserdang menetapkan bakal calon Bupati Deliserdang Mion Tarigan dan bakal calon Wakil Bupati Deliserdang Zainal Arifin sebagai calon tetap pada 12 Februari 2018," tegas Singal Situmorang.

Menurutnya, Panwaslih Kabupaten Deliserdang belum menetapkan jadwal musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

"Permohonan kita sudah didaftarkan, kita berharap musyawarah dapat dilaksanakan secepatnya," pungkasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini