Minta Permen KP 71 Tahun 2016 Dikaji Ulang, Nelayan Demo di Gabion Belawan

Sebarkan:

Puluhan nelayan yang tergabung dalam aliansi masyarakat ‎nelayan Sumatera Utara (AMANSU), melakukan unjuk rasa di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Gabion, Belawan, Kamis (1/2/2018) siang.

Nelayan yang bermata pencaharian dengan alat tangkap pukat trawl menuntut kepada pemerintah untuk mengkaji ulang Permen KP nomor 71 tahun 2016 yang telah merugikan sepihak.

"Kami meminta Kementrian Kelautan dan Perikanan agar mengkaji ulang isi Permen KP 71 Tahun 2016, karena telah melarang pengoperasian alat tangkap pukat hela dan pukat tarik," teriak orator, Drs Molen Gultom.

Puluhan nelayan yang berkumpul di Pelabuhan Perikanan Samudera Perikanan Belawan (PPSB), mendesak kepada pejabat Pusat Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dapat meneruskan aspirasi nelayan di Belawan.

"Ribuan nelayan yang ada di Belawan menganggur, dampak ini juga dirasakan bagi buruh pengalengan ikan. Kami berharap, pemerintah untuk memberikan solusi atas nasib yang dialami nelayan," teriak orator di depan kantor PSDKP.

Dengan adanya tuntutan itu, pejabat PSDKP, Doni Faisal dan kepala PPSB, Arif Rahman ‎Ramalat mengajak para nelayan untuk dilakukan musyawarah di Kantor PSDKP Belawan.

Setelah melakukan pertemuan, hasil musyawarah itu, berharap kepada pejabat PSDKP dan PPSB dapat meneruskan aspirasi mereka kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Koordinator AMANSU, Alfian MY mengatakan, mereka telah musyawarah dengan pejabat perikanan dan kelautan di Belawan. hasilnya, aspirasi mereka akan segera dibahas kepada KKP di Jakarta.

"Kita meminta, Permen KP 71 Tahun 2016 yang telah menyengsarakan sepihak nelayan, agar diberikan solusi dengan alat tangkap lain agar memberikan rasa adil kepada nelayan," terang Alfian.

Ditegaskan aktivis nelayan ini, mereka meminta agar tidak ada diskriminasi dengan penerapan peraturan dengan nelayan yang ada di Pulau Jawa. Harapannya, ada aturan khusus yang dari pemerintah adanya kearifan lokal untuk zona alat tangkap.

"Ini harus segera dipikirkan, karena berapa ribu nelayan yang berdampak dari aturan itu. Apabila ini tidak juga memberikan positif bagi nelayan, maka pada 8 Februari mendatang akan dilakukan aksi besar - besaran oleh nelayan yang ada di Sumut ke kantor Gubsu dan DPRD Sumut," tegas Alfian. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini