Minggu Depan, Pembunuh Aiptu Jakamal Divonis

Sebarkan:
Suasana saat di rumah duka


BELAWAN - Empat terdakwa, Faigi Zaro Zega alias Pak Robet (51), Jhoni Hartono Zebua alias Tena (49), Morali Gule alias Pak Tiara (36) dan Buala Zinema Giawa alias Pak Ayu Giawa (40), minggu depan akan menjalani sidang putusan pembunuhan oknum polisi, Aiptu Jakamal Tarigan di PN Negeri Lubuk Pakam di Labuhandeli, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

 Pada agenda sidang sebelumnya, keempat terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan oknum polisi yang bertugas di Satnarkoba Polresta Medan, jaksa penuntut umum (JPU), Hamonongan P Sidauruk dan Eko M Simbolon menuntut masing - masing terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

 Dalam tuntutan yang dibacakan, keempat ‎terdakwa telah melanggar pasal 340, pasal 338 dan subsider melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan barang bukti seperti pecahan botol dan alat lain benda keras.

 Pasca pembacaan tuntutan hukuman seumur hidup kepada keempat terdakwa. Para terdakwa membacakan nota pembelaan (Pledoi) pada Rabu (21/2).

 JPU Hamonongan P Sidauruk mengatakan, pihaknya telah mendengar agenda pembacaan pledoi keempat terdakwa. Pihaknya akan menggelar sidang putusan di PN Lubuk Pakam di Labuhandeli yang akan direncanakan pada Rabu (28/2) mendatang.

 "Kita sudah mendengarkan aganda pembacaan pledoi dari terdakwa, minggu depan akan digelar sidang putusan oleh hakim di PN Lubuk Pakam di Labuhandeli," terang Hamongan.

 Dijelaskan Hamonongan, dalam sidang tuntutan yang sudah berlangsung, keempat terdakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama hingga menghilangkan nyawa orang lain. Dalam tuntutannya, keempat terdakwa masing - masing dituntut hukuman seumur hidup penjara. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini