Miliki Ganja, Tiga Warga Gunung Tua Ditangkap Polisi

Sebarkan:


Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap tiga orang diduga pegedar narkoba jenis ganja, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari dilingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal Sik Msi melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH kepada wartawan membenarkan peristiwa penangkapan terhadap tiga warga asal Kabupaten Paluta tersebut.

Diterangkannya, pelaku atas nama PD (35). Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus yang berisikan ganja kering.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari PD (35) dikembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka lainnya RSS (32) dirumahnya di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak dan kembali petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna ungu yang berisikan ganja.

“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi jual beli ganja disekitar Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta,” ungkap Zulfikar.

Ditambahkan Zulfikar, dari keterangan pelaku RSS (32) ia membeli ganja dari seseorang di Kelurahan Kampung Darek Kota Padang Sidimpuan sebanyak 1 Kg dengan harga Rp1,8 juta dan pada saat pembelian, ia berangkat dari Paluta bersama temannya berinisial IH (43) dengan mengenderai mobil kemudian dilakukan lagi penangkapan terhadap pelaku IH (43) yang juga warga Paluta. 

“Atas perbuatannya, terhadap ketiga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Zulfikar. (Plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini