Memasuki 6 Hari Kampanye, Baliho dan Spanduk Belum Ditertibkan

Sebarkan:

Meski sudah memasuki hari ke-6 masa kampanye yang ditetapkan KPU Langkat, mulai tanggal 14 Februari lalu, namun hingga kini, masih ada saja Alat Praga Kampanye (APK) yang tidak sesuai berpampang disetiap sudut Desa dan Kelurahan, Kecamatan Kabupaten Langkat. 
Seperti pantauan wartawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, juga dibeberapa titik Kabupaten Langkat, Selasa (20/2/2018).

Poster dan baliho disana tampak berserak baik ditempel dipohon maupun didirikan dengan menggunakan alat lain.

Menyikapi masalah ini Ketua Pengawas Pemilu Wilayah (Panwaswil) Kabupaten Langkat Aidil Fitri mengakui, kalau pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan istansi terkait khusunya Satpol PP.

"Merekakan punya atasan yakni Sekda, jadi kita masih menunggu jawaban tersebut," kata Aidil.

Dirinya juga mengakui, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (Rakor), dengan pihak terkait untuk melakukan pembersihan APK.

"Intinya dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pembersihan," tegas Aidil. 

Terpisah, Komisioner KPU Bidang Parmas T Benyamin mengakui, sejauh ini pihaknya tengah melakukan pembahasan desai APK dan dimana saja akan diletakkan APK. 

"Dalam pembahasan itu, ditetapkan kalau setiap paslon dibenarkan menggunakan 5 buah baliho disetiap kabupaten. Untuk umbul-umbul setiap paslon dibenarkan memasang 20 buah disetiap Kecamatan, yang tersebar di Kabupaten Langkat," terangnya.

Sementara, jelas dia, untuk pemasangan spanduk setiap paslon bisa memasang 2 buah disetiap Desa/ Kelurahan.

"Paslon juga bisa mencetak APK, sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan oleh KPU Langkat. Jumlahnya paling banyak 150 % dari jumlah maksimal yang ditetapkan oleh KPU," tegasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini