Lahan Gardu Induk PLN Diduga Dua Kali Bayar, Pejabat PLN Dipanggil Polisi

Sebarkan:

Polres Deliserdang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang diduga dua kali dibayar.

Untuk mengungkap kasus itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Deliserdang telah memanggil pejabat PLN berinisial RAP yang merupakan pejabat yang berwenang terkait pembayaran lahan gardu induk PLN yang terindikasi dua kali pembayaran itu.

Namun sangat disayangkan, upaya Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang untuk memeriksa RAP harus tertunda.

Pasalnya, RAP secara tertulis telah menjawab panggilan penyidik tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan karena RAP sibuk dengan tugasnya.

Permohonan RAP tidak bisa hadir seperti yang diminta penyidik itupun kabarnya ditandatangani oleh sembilan kuasa hukumnya.

Meskipun begitu, RAP masih tergolong kooperatif karena bersedia hadir pekan ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Namun hingga Rabu (28/2/2018) siang RAP belum juga hadir di Polres Deliserdang.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban. Begitu juga pesan singkat yang dikirim, meski pesan singkat terkirim namun belum ada jawaban.

Sekedar mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan mantan Kepala Desa Petangguhan, Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.

Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu milik orangtuanya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul.

Anehnya, meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2) sesuai hasil kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini