DPR-RI: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Pekerja Informal

Sebarkan:
Kunjungan Kerja DPR-RI komisi IX ke Banda Aceh


Komisi IX DPR RI berjanji akan mencarikan payung hukum agar pekerja rentan secara otomatis mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Tim Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban melindungi pekerja informal termasuk pekerja rentan. Namun pekerja rentan ini terbentur kemampuannya untuk membayar iuran secara berkelanjutan.

“Kita sedang mencari formula yang tepat agar pekerja rentan ini bisa menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).Mungkin dananya bisa menggunakan CSR BPJS Ketenagakerjaan.Tentunya itu perlu payung hukum,” kata Dede Yusuf saat memimpin 11 orang anggota DPR RI Komisi IX berkunjung ke Banda Aceh, Rabu (28/2).

Dede menambahkan pekerja rentan ini perlu dilindungi agar ketika mereka mendapat kecelakaan kerja, tidak jatuh miskin karena mengeluarkan biaya besar untuk berobat. Menurut Dede, pekerja rentan ini adalah pekerja yang berpenghasilan tidak lebih 25ribu per hari.

”Selain itu, apabila terjadi resiko kepada pekerja rentan, keluarga yang di tinggalkan bisa mendapatkan santunan yang dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan, ” tambahnya.


Direktur Perencanaan dan Strategis, Sumarjono mengatakan pihaknya berharap pekerja rentan ini, dananya bisa dianggarkan melalui bantuan pemerintah seperti program Jamkesmas.

”BPJS Ketenagakerjaan sangat berharap dibuat sebuah regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan yang ada di Indonesia,” katanya.

Dia mencontohkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap pekerja rentan ini bisa meniru program pemerintah dibidang kesehatan untuk masyarakat kurang mampu.

Saat ini terdapat kurang lebih 70 juta pekerja informal dimana diantaranya adalah pekerja rentan. Mereka diantaranya adalah tukang becak, nelayan dan pedagang.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini